Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MOCH. HADI YULIANTO Als. NDOWEH BIN SUJONO bersama dengan Sdr. HADI petal dan Sdr. FAJAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah kost Jl. Rungkut Harapan blok B No.16 RT.02 RW.02 Kel. Kalirungkut Kec. Rungkut Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------- -
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------- |