Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan Para Turut TERGUGAT I
dan TURUT TERGUGAT II adalah telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
dengan mengalihkan, menguasai,dan melakukan tindakan paksa terhadap aset rumah milik
PENGGUGAT tanpa persetujuan dan pemberitahuan yang sah.
3. Menghukum TERGUGAT I untuk membatalkan pengalihan aset rumah kepada
TERGUGAT II dan mengembalikan hak kepemilikan rumah kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah.
4. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk segera menyerahkan
Dan mengembalikan atas penguasaan fisik rumah tersebut kepada PENGGUGAT dan
mengganti kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga milyar rupiah) dan kerugian
immateriil sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat 2 agar tunduk dan serta taat terhadap Putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara A quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam perkara A quo ini.
|