Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ±200 m?2; yang terletak di Jalan Karangan-PDAM No. 26, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 21 dan Akta Kuasa Menjual No. 22, keduanya tertanggal 19 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Kusrini Purwijanti, S.H., dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan: Tanah milik Ibu Rum
- Sebelah Barat: Jalan Raya PDAM
- Sebelah Timur: Tanah Jasmad
- Sebelah Utara: Tanah Andi Ongkowijoyo
- Menyatakan bahwa Sertifikat Tanah Wakaf No. 132/Kelurahan Wiyung, atas nama Yayasan Nur Hidayah Karangan, tanggal 26 Juni 2023 atas nama Tergugat 1 (Yayasan Nur Hidayah Karangan) yang perolehannya dari SHM No. 2583, NIB 05710 berasal dari peralihan hak atas nama Koesnanto, Haryono Supriyanto dan Sri Budi Wahyuni (Tergugat 2) adalah cacat yuridis dan/atau cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Membatalkan AJB Nomor 346/2009 tertanggal 01 Desember 2009 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Ranti Nursukma Handayani, S.H. dan AJB Nomor 97/2012 tertanggal 09 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hajjah Eva Fitri Sagitarina, S.H.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat 1 dan/atau Tergugat 2 dan/atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk:
- Mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
- Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan secara resmi;
- Dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia apabila diperlukan.
- Memerintahkan Tergugat 3 (Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) untuk melakukan pengukuran ulang atas objek sengketa bersama dengan disaksikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah seluas 200 m?2; di Jalan Karangan-PDAM No. 26, Wiyung, Surabaya, berdasarkan Sertifikat Tanah Wakaf No. 132/Kelurahan Wiyung.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp 1.900.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan.
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini secara tanggung renteng.
|