Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
477/Pdt.G/2026/PN Sby PT.Putera Regensi Abadi Sejahtera 1.YONAS PARULIAN ADIYANTO,S.H.,M.H.,(dalam pailit)
2.STEVANUS KAEMOR LENGKONG,S.H.,(dalam pailit)
3.KURNIA SALIM YUWONO,S.H.,M.Kn.,(dalam pailit)
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 477/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Putera Regensi Abadi Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irma Indra Wahyuni,. S.H,.M.HPT.Putera Regensi Abadi Sejahtera
Tergugat
NoNama
1YONAS PARULIAN ADIYANTO,S.H.,M.H.,(dalam pailit)
2STEVANUS KAEMOR LENGKONG,S.H.,(dalam pailit)
3KURNIA SALIM YUWONO,S.H.,M.Kn.,(dalam pailit)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut  hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateriil  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.609.858.032 ( dua milyar enam ratus sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara Tanggung renteng perhari atas keterlambatan Para Tergugat  lalai atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya  yang berupa Clubhouse Regency 21,LT 2.793 M2,LB :3.171 M2,SHGB Nomor 740 (JT 05-02-2032),atas nama PT.Regency Utama Indonesia, terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 138,Kelurahan Klampis Ngasem,Kecamatan Sukolilo kota Surabaya,dengan batas-batas  sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Rumah Edy Wiyono Dan Toko Eldora

Sebelah Selatan : UNIPRA dan Rumah NomorA-22

Sebelah Barat    : Sungai Araya

Sebelah Timur   : Jalan Utama R21 dan D-1

 

  1. Menghukum Para Tergugat maupun pihak lainnya untuk mengosongkan diri dari obyek sita berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya  yang berupa Clubhouse Regency 21,LT 2.793 M2,LB :3.171 M2,SHGB Nomor 740 (JT 05-02-2032), atas nama PT.Regency Utama Indonesia,terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 138, Kelurahan Klampis Ngasem,Kecamatan Sukolilo kota Surabaya,bila diperlukan dengan bantuan aparat negara,selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Para Tergugat.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta,dapat dijalankan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum Banding,Kasasi,Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya.
  3. Menghukum Para Tergugat maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  4.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak