Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH
2.Ikhsan Fernandi Z
7.Tonny Frengky Pangaribuan
8.Fengki Indra
9.Palupi Wiryawan
10.Rakhmad Irwan
11.Irwan Ashadi
12.Diky Wahyu Ariyanto
Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 53 /TUT.01.03/24/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Budiman Abdul Karib, SH, MH
2Ikhsan Fernandi Z
3Tonny Frengky Pangaribuan
4Fengki Indra
5Palupi Wiryawan
6Rakhmad Irwan
7Irwan Ashadi
8Diky Wahyu Ariyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

PERTA??

Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama ROCHIM RUDIANTO selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah), pada tanggal 19 Juni 2025, bulan Nopember 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,

KEDUA

Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama-sama dengan ROCHIM RUDIANTO selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah), pada tanggal 19 Juni 2025, bulan Nopember 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pejabat yang menerima hadiah atau janji, 

KEDUA

PERTAM?

Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dan periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama-sama dengan THARIQ MEGAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun (penuntutan terpisah) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di kantor Dinas PUPR Kota Madiun JI. Raya Mayjen DI. Panjaitan No.17 Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi

KEDUA

Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dan periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama-sama dengan THARIQ MEGAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun (penuntutan terpisah), pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di kantor Dinas PUPR Kota Madiun Jl. Raya Mayjen DI. Panjaitan No.17 Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pejabat yang menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.008.111.090,00,00 (sembilan miliar delapan juta seratus sebelas ribu sembilan puluh rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya