| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH 2.Ikhsan Fernandi Z 7.Tonny Frengky Pangaribuan 8.Fengki Indra 9.Palupi Wiryawan 10.Rakhmad Irwan 11.Irwan Ashadi 12.Diky Wahyu Ariyanto |
Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 53 /TUT.01.03/24/05/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU PERTA?? Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama ROCHIM RUDIANTO selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah), pada tanggal 19 Juni 2025, bulan Nopember 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, KEDUA Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama-sama dengan ROCHIM RUDIANTO selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah), pada tanggal 19 Juni 2025, bulan Nopember 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pejabat yang menerima hadiah atau janji, KEDUA PERTAM? Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dan periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama-sama dengan THARIQ MEGAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun (penuntutan terpisah) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di kantor Dinas PUPR Kota Madiun JI. Raya Mayjen DI. Panjaitan No.17 Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi KEDUA Bahwa Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH. MM. M.Pd. selaku Walikota Madiun periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dan periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 bersama-sama dengan THARIQ MEGAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun (penuntutan terpisah), pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, bertempat di kantor Dinas PUPR Kota Madiun Jl. Raya Mayjen DI. Panjaitan No.17 Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Pejabat yang menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.008.111.090,00,00 (sembilan miliar delapan juta seratus sebelas ribu sembilan puluh rupiah)
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
