| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muksin als Aksal bin Sumah (alm) bersama dengan Ridoi als Doi bin Sumah (alm), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat disebuah rumah alamat daerah Rabasan Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP tempat tinggal terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis shabu dengan berat berat bersih + 10 (sepuluh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya Terdakwa I. Muksin als Aksal bin Sumah (alm) bersama Terdakwa II. Ridoi als Doi bin Sumah (alm) yang keduanya merupakan saudara kandung, telah sepakat akan melakukan jual beli Narkotika Jenis sabu, selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib. Terdakwa I Muksin als Aksal bin Sumah (alm) menghubungi Sdr. Saiful als Sipul (DPO) untuk pesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram melalui pesan Whatsapp. Setelah sdr. Saiful menjawab “OKE” kemudian Terdakwa II. Ridoi als Doi bin Sumah (alm) yang mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Pada hari senin tanggal 23 Januari 2026 pada pukul 04.30 WIB secara langsung menemui Sdr. Saiful als Sipul di rumahnya di daerah Rabasan Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura. Dan setelah Terdakwa II Ridoi als Doi bin Sumah (alm) berhasil mengambilnya, kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa I Muksin als Aksal bin Sumah (alm) di rumah Terdakwa I Muksin als Aksal bin Sumah (alm).
Bahwa setelah mereka Terdakwa menguasai sabu tersebut kemudian dijual dan dikonsumsi oleh mereka terdakwa, dengan rincian antara lain yaitu :
- Pada tanggal 23 , 24 dan 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB sabu tersebut dikonsumsi oleh mereka Terdakwa bersama teman-teman terdakwa antara lain Sdr. Faisol (DPO), Sdr. Gobis (DPO) bertempat di rumah Terdakwa Jl. Granting Baru IV-A No.29/C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya.
- Pada tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I. jual kepada Sdr. Faisol (DPO) Sabu seberat ±1 gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sabu Terdakwa diserahkan langsung kepada Sdr. Faisol di rumah Terdakwa Jl. Granting Baru IV-A No.29/C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, untuk pembayarannya secara tunai.
- Pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Sabu ±0,5 gram Terdakwa I. jual seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Gobis, dengan cara Terdakwa II. serahkan langsung kepada Sdr. Gobis di rumah mereka Terdakwa alamat Jl. Granting Baru IV-A No.29/C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, untuk pembayarannya secara tunai.
- Pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Sabu ±0,5 gram dijual Terdakwa II. Ridoi als Doi bin Sumah (alm) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Subairi (DPO), dengan cara sabu diserahkan langsung oleh Terdakwa II. kepada Sdr. Subairi di rumah Terdakwa Ridoi als Doi bin Sumah (alm) alamat Jl. Granting Baru 4/26 RT 01 RW 07 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, untuk pembayarannya secara tunai.
- Selanjunya Mereka terdakwa hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, saat mereka terdakwa berada dalam rumah terdakwa I. Jl. Granting Baru IV-A No.29/C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna orange motif hello kitty bertuliskan TOKO MAS WAHYU REDJO.
- 1 (satu) buah kantong plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,17 gram beserta bungkusnya netto 2,379 gram.
- Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Seperangkat alat hisap sekali pakai.
- 3 (tiga) buah pipet kaca bekas pemakaian.
- 4 (empat) buah sendok sabu dari sedotan warna hitam.
- 2 (dua) bendel kantong plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver tanpa merk.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG type S21 FE 5G warna putih nomor model SM-G990E/DS nomor seri RRCW200BC6K imei 355798870779972 nomor simcard 087876443088.
- Selanjutnya mereka Terdakwa I Muksin als Aksal bin Sumah (alm) dan Terdakwa II Ridoi als Doi bin Sumah (alm) beserta barang bukti dibawa ke Poda Jawa Timur guna proses secara hukum.
- Sesuai pula dengan hasil pemeriksaan barang bukti narkoba dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05596/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam poin I adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti no. 05893/2026/NNF
- Bahwa para terdakwa dalam menjual, mengedarkan sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU RI. no. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa Muksin als Aksal bin Sumah (alm) bersama dengan Ridoi als Doi bin Sumah (alm), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa I Muksin als Aksal bin Sumah (alm) Jl. Granting Baru IV-A No.29/C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman, yaitu narkotika jenis shabu dengan berat berat bersih + 2,379 (dua koma tiga tujuh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya saksi SIGID TRICAHYONO (polri), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Simokerto Surabaya ada peredaran narkotika, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB saksi SIGID TRICAHYONO (polri), Bersama saksi MOHAMMAD GUNTUR (Polri) bersama TIM dengan Surat Perintah lengkap medatangi daerah tersebut, sehingga akhirnya Mereka terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, saat mereka terdakwa berada dalam rumah terdakwa I Muksin als Aksal bin Sumah (alm) Jl. Granting Baru IV-A No.29/C Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah dompet warna orange motif hello kitty bertuliskan TOKO MAS WAHYU REDJO.
- 1 (satu) buah kantong plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,17 gram beserta bungkusnya netto 2,379 gram.
- Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Seperangkat alat hisap sekali pakai.
- 3 (tiga) buah pipet kaca bekas pemakaian.
- 4 (empat) buah sendok sabu dari sedotan warna hitam.
- 2 (dua) bendel kantong plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver tanpa merk.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG type S21 FE 5G warna putih nomor model SM-G990E/DS nomor seri RRCW200BC6K imei 355798870779972 nomor simcard 087876443088.
- Selanjutnya mereka Terdakwa I Muksin als Aksal bin Sumah (alm) dan Terdakwa II Ridoi als Doi bin Sumah (alm) beserta barang bukti dibawa ke Poda Jawa Timur guna proses secara hukum.
- Sesuai pula dengan hasil pemeriksaan barang bukti narkoba dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05596/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti seperti tersebut dalam poin I adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti no. 05893/2026/NNF
Bahwa para Terdakwa dalam Menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI. no 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |