Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Samsul Choeri PT. Eka Manunggal Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsul Choeri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH.Samsul Choeri
Tergugat
NoNama
1PT. Eka Manunggal Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan  Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon, 9 x 1 x Rp.5.288.796,-                                     = Rp.   47.599.164,-
  • Uang penghargaan masa kerja, 6 x 1 x Rp.5.288.796,-                 = Rp.   31.732.776,-
  • Uang penggantian hak (sisa Cuti) Rp.5.288.796,- : 25 x 5              = Rp.     1.057.759,-                                          
  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai Mei s/d. Oktober 2026
  •   6 x Rp. 5.288.796,-                                                               = Rp.   31.732.776,- +
  • Jumlah                                  = Rp.112.122.475,-
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya setempat dikenal Jalan Lumba-lumba Nomor 42 - Surabaya - Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak