Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2235/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby Suwarti, S. H., M. H. MOCHAMAD ASKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 2235/Pid.Sus-LH/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5304/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD ASKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MOCHAMAD ASKAN, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Medayu Utara XXXI Nomor 35 RT/RW 02/14 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya "telah melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari kebiasaan terdakwa memelihara burung parkit Australia dirumahnya menimbulkan keinginan terdakwa untuk memelihara burung jenis lain, kemudian pada bulan Pebruari 2025 untuk mendapatkan burung jenis lain yang akan dipeliharanya, terdakwa dengan menggunakan media social facebook untuk mencari akun facebook yang bersedia melakukan pertukaran burung dengan cara terdakwa menghubungi pemilik akun facebook yang memiliki burung yang diingkan oleh terdakwa kemudian terdakwa menawarkan pertukaran burung diantaranya untuk mendapatkan 2 (dua) ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri) dalam keadaan hidup akan ditukar dengan 4 (empat) ekor burung parkit Australia yang dirawat oleh terdakwa, untuk 2 (dua) ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dalam keadaan hidup akan ditukar dengan 4 (empat) ekor burung parkit austalia, 3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan hidup akan ditukar dengan 2 (dua) ekor parkit Australia milik terdakwa, kemudian sekitar bulan Juni 2025 terdakwa dengan mendapatkan 1 (satu) ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles) dalam keadaan hidup didapatkan dengan cara menangkap dikarenakan burung tersebut datang sendiri dirumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terjadi komunikasi antara terdakwa dengan pemilik akun facebook yang mengajak bertukar burung tersebut kemudian terdakwa menerima burung dengan cara pemilik barang mengantarkan burung kerumah terdakwa yang berada di Medayu Utara XXXI Nomor 35 RT/RW 02/14 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, setelah terdakwa berhasil memiliki 2 (dua) ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri), 2 (dua) ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 (satu) ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles) kemudian terdakwa menyimpan setiap ekor burung pada satu sangkar besi yang digantung pada teras rumah sebelah kanan depan rumah terdakwa.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri), 2 (dua) kasturi kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 (satu) ekor burung perkic timor (Trichoglossus euteles) yang dipelihara oleh terdakwa merupakan satwa dilindungi yang memiliki Sebaran dan tempat hidup/habitat untuk berkembang secara alami diantaranya :
  1. Burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri) dan sub spesiesnya mendiami pulau-pulau kecil kepulauan indonesia. Satu subspesies terdapat di kepulauan Andaman, dan satu subspesies terdapat di daratan Asia Tenggara dan menyebar sepanjang bagian timur laut Asia Selatan hingga kaki pegunungan Himalaya. Betet biasa tersebar hingga selatan Thailand;
  2. kasturi kepala-hitam (Lorius lory) adalah di Indonesia bagian timur, termasuk Papua, Kepulauan Maluku, dan Pulau Sumba, serta juga ditemukan di Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. Jenis ini dapat ditemukan di hutan tropis, hutan hujan primer, tepian hutan, wilayah berawa, hutan kering dan sering didapati di tepi pantai dan perbukitan hingga ketinggian tertentu;
  3. burung perkici dora (Trichoglossus ornatus) adalah di Sulawesi, Kepulauan Talaud, Sangihe, Bangka, Manterawu, Kepulauan Togean, Muna, Butung, Kepulauan Tukangbesi dan kepulauan Banggai. Habitat yang biasa didiami burung perkici dora adalah hutan primer, hutan sekunder, tepi hutan, dan perkebunan serta area terbuka dengan pohon-pohon tinggi dan ditemukan hingga ketinggian 1770 meter dari permukaan laut;
  4. burung perkici timor (Trichoglossus euteles) hanya terbatas di bagian timur kepulauan Sunda Kecil, terutama di Pulau Timor, selain itu juga ditemukan di Pulau Adonara dan Flores Timur. Untuk habitatnya berada pada hutan subtropis dan hutan sekunder, selain itu juga dapat ditemukan di padang rumput berhutan yang memiliki cukup banyak pohon dan juga bisa beradaptasi di lahan pertanian dan perkebunan. Di habitat alaminya biasa ditemukan pada ketinggian 1.000 hingga 2.300 mdpl, tetapi bisa turun hingga ke daerah pantai pada musim kering saat mencari makan;
  • bahwa terdakwa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari memelihara satwa yang dilindungi, kemudian terdakwa membuat postingan di grup facebook "paruh bengkok Surabaya dan sekitarnya” untuk menjual 2 (dua) ekor burung perkici dora, dari postingan tersebut kemudian terdakwa mendapatkan penawaran untuk menjual dengan harga Rp. 1.300.000,- dan Rp. 1.200.000,- namun tidak terjadi kesepakatan, kemudian terdakwa juga memposting untuk menjual 2 (dua) ekor burung kasturi kepala hitam dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- namun temyata tidak terjadi kesepakatan harga, sehingga saat ini terdakwa belum berhasil menjual satwa yang dilindungi tersebut.
  • Bahwa kemudian Pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, saksi STEVIAN FERNANDO, SH dan saksi ARVIN SYAHRUL ARDIANSYAH yang merupakan petugas dari Polda Jatim mendapatkan informasi masyarakat yang menyatakan adanya satwa dilindungi yang dipelihara di rumah terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi STEVIAN FERNANDO, SH dan saksi ARVIN SYAHRUL ARDIANSYAH mendatangi rumah terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RONALD yang merupakan Ketua RT di wilayah rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ekor burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri), 2 (dua) kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 3 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 (satu) ekor burung perkici timor (Trichoglossus euteles) yang masing-masing burung dalam keadaan hidup berada dalam sangkar di teras rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. terhadap burung yang ditemukan oleh saksi STEVIAN FERNANDO, SH dan saksi ARVIN SYAHRUL ARDIANYAH yang disimpan, dimiliki dan dipelihara oleh terdakwa merupakan satwa yang dilindungi yaitu burung betet biasa biasa (Psittacula alexandri) pada nomor urut 574, burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) pada nomor urut 557, burung perkici dora (Trichoglossus ornatus) nomor urut 595, dan burung perkici timor (Trichoglossus euteles) pada nomor urut 590;

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.------------

Pihak Dipublikasikan Ya