Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
961/Pid.Sus/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH FIRMAN KAMIL Bin MAT (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 961/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 4360 / M.5.10.3 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN KAMIL Bin MAT (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT   DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM – 3016 /M.5.10/Enz.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

     Nama Lengkap

:

FIRMAN KAMIL Bin MAT (ALM)   

     Tempat lahir

:

Sampang

     Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 29 September 1984

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

     Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

Dsn.Rabesan RT 000 / RW 000 Kel. Jraungan Kec. Omben Kab. Sampang dan Jl. Bibis Tama 1 No. 21 Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya atau kos di kamar No. 08 lantai 2 Jl. Sencaki Gg. 3 No. 1 Kec. Simokerto Surabaya

     Agama

:

Islam

     Pekerjaan

:

Karyawan swasta (serabutan)  

     Pendidikan

:

SD  

II.    PENAHANAN 

-    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 10 April 2026 s/d tanggal 29 April 2026

-    Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 April  2026 s/d tanggal 08 Juni  2026  

-    Penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d tanggal 27 Juni 2026

III.   DAKWAAN  :

Kesatu :

Bahwa terdakwa FIRMAN KAMIL Bin MAT  (ALM) pada hari Selasa  tanggal 07 April 2026  sekira pukul 15.00  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April   tahun 2026 bertempat di parkiran Rusun Sumbo Simolawang Kec. Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa langsung mendatangi rumah CAK (Daftar Pencarian Orang / DPO) di daerah Rusun Sumbo Simolawang kec, Simokerto dengan berjalan kaki dan disana CAK (Daftar Pencarian Orang / DPO) sudah menunggu terdakwa dan setelah bertemu kemudian terdakwa mengatakan kepada (Daftar Pencarian Orang / DPO) bahwa terdakwa ingin membeli sabu seharga Rp. 400.000,- (empar ratus ribu rupiah) dan kemudian (Daftar Pencarian Orang / DPO) mentakan kepada terdakwa untuk disuruh menunggu sebentar setelah 5 (lima) menit kemudian (Daftar Pencarian Orang / DPO) kembali dan menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan setelah mendaoatkan sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke tempat kos terdakwa dan membagi / memecah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,132 gram, ± 0,069 gram, ± 0,073 gram, ± 0,076 gram.
  • Bahwa terdakwa membeli  narkotika jenis sabu kepada (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  1. Pertama pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekitar jam 20.00 Wib di parkiran Rusun Sumbo Simolawang Kec. Simokerto Surabaya terdakwa membeli 1 (satu) poket narkotiak jenis sabu seharga per gramnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) saat terdakwa kemas ilang menjadi 3 (tiga) poket dan per poketnya terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket terdakwa pergunakan sendiri dan yang 2 (dua) poket sudah laku terjual kepada ROSI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan SLAMET (Daftar Pencarian Orang / DPO).
  2. Kedua pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib di parkiran Rusun Sumbo Simolawang Kec. Simokerto Surabaya terdakwa membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat) ratus ribu rupiah) dan pada waktu itu terdakwa kemas ulang menjadi 4 (empat) poket, per poketnya rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun belum laku terjual.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk terdakwa jual kembali kepada ROSI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dan SLAMET (Daftar Pencarian Orang / DPO).
  • Bahwa berdasarkan informasi yang didapat saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 21.30 Wib di kamar kos no. 08 lantai 2 di Jl. Sencaki Gg. 3 No. 1 Kec. Simokerto Surabaya dan setelah dilakukan oenggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,132 gram, ± 0,069 gram, ± 0,073 gram, ± 0,076 gram, 1 (satu) pak plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang Garam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari selasa tanggal 20 April 2026  dengan  Nomor  :  03131 / NNF/ 2026, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 09605 / 2026 / NNF s/d 09608 / 2026 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat Netto ± 0,341 gram.
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

 

                                                                 ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa FIRMAN KAMIL Bin MAT  (ALM)  pada hari Selasa  tanggal 07 April 2026  sekira pukul 21.30  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April   tahun 2026 bertempat di kamar kos No. 8 lantai 2 Jl. Sencaki Gg. 3 No. 1 Kec. Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 21.30 Wib di kamar kos no. 08 lantai 2 di Jl. Sencaki Gg. 3 No. 1 Kec. Simokerto Surabaya dan setelah dilakukan oenggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,132 gram, ± 0,069 gram, ± 0,073 gram, ± 0,076 gram, 1 (satu) pak plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang Garam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari selasa tanggal 20 April 2026  dengan  Nomor  :  03131 / NNF/ 2026, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 09605 / 2026 / NNF s/d 09608 / 2026 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat Netto ± 0,341 gram
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya