Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
440/Pdt.G/2026/PN Sby Ir, Nurhadi Santosa, M.MT PD. Pasar Surya diwakili oleh Direktur Utama PD. Pasar Surya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 440/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir, Nurhadi Santosa, M.MT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PD. Pasar Surya diwakili oleh Direktur Utama PD. Pasar Surya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wali Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebuah kantor Perusahaan Daerah Pasar Surya yang terletak Jl. Manyar Kertoarjo V Kota Surabaya
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  5. Mengganti Biaya Kerugian Materiil uang Sebesar Rp. 457.565.262 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)
  6. Membayar kerugian materiil berupa deposit atau bunga berjalan modal Penggugat selama empat belas tahun karena Tergugat tidak mengindahkan Permohonan Pembayaran sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua Millyar Rupiah)
  7. Membayar kerugian immateriil Penggugat selama empat belas tahun karena Tergugat tidak mengindahkan Permohonan Pembayaran sebesar Rp.500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah)
  8. Tergugat membayar kewajiban dan kerugian materiil maupun iimmateriil kepada Penggugat dengan keselurah jumlah sebesar Rp. 2.957.565.262(Dua Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iut Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding,kasasi,maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak