Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1790/Pid.B/2025/PN Sby | SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. | HERI YANTO Bin IKROM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1790/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5022/M.5.43/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa HERI YANTO bin IKROM, pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dalam rumah beralamat di Jl. Perak Timur No. 20-A Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------Bahwa Terdakwa HERI YANTO bin IKROM, pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dalam rumah beralamat di Jl. Perak Timur No. 20-A Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |