Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1790/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. HERI YANTO Bin IKROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1790/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5022/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI YANTO Bin IKROM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa HERI YANTO bin IKROM, pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dalam rumah beralamat di Jl. Perak Timur No. 20-A Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa meminum kopi di Warung Kopi beralamat Jl. Rajawali Surabaya lalu sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa pulang dengan berjalan kaki melewati rumah milik saksi MAT ROMLI di Jl. Perak Timur No. 20-A Surabaya dan melihat rumah tersebut tidak terkunci atau terbuka kemudian terdakwa menengok ke kanan dan ke kiri untuk memastikan situasi dalam keadaan sepi lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A05 warna hitam milik saksi MAT ROMLI yang berada diatas kasur tempat tidur lalu terdakwa berlari keluar rumah untuk kabur. Setelahnya saksi MAT ROMLI yang melihat terdakwa masuk dan keluar rumah tersebut lalu berteriak maling dan mengejar terdakwa lalu saksi MAT ROMLI berhasil mengamankan terdakwa bersama saksi DJOHAN dan saksi PUTRA yang sedang melaksanakan patroli kemudian dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A05 warna hitam milik saksi MAT ROMLI yang berada di dalam kantong celana pendek milik terdakwa, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna abu-abu, dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi MAT ROMLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa HERI YANTO bin IKROM, pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dalam rumah beralamat di Jl. Perak Timur No. 20-A Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa pulang dengan berjalan kaki melewati rumah milik saksi MAT ROMLI di Jl. Perak Timur No. 20-A Surabaya dan melihat rumah tersebut tidak terkunci atau terbuka kemudian terdakwa menengok ke kanan dan ke kiri untuk memastikan situasi dalam keadaan sepi lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A05 warna hitam milik saksi MAT ROMLI yang berada diatas kasur tempat tidur lalu terdakwa berlari keluar rumah untuk kabur. Setelahnya saksi MAT ROMLI yang melihat terdakwa masuk dan keluar rumah tersebut lalu berteriak maling dan mengejar terdakwa lalu saksi MAT ROMLI berhasil mengamankan terdakwa bersama saksi DJOHAN dan saksi PUTRA yang sedang melaksanakan patroli kemudian dilakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung type A05 warna hitam milik saksi MAT ROMLI yang berada di dalam kantong celana pendek milik terdakwa, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna abu-abu, dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi MAT ROMLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya