Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
3.Ziana Walidia, S.H.
4.SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
1.EKO PRAYITNO bin MARGONO
2.ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3843/M.5.33/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
3Ziana Walidia, S.H.
4SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAYITNO bin MARGONO[Penahanan]
2ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------ PRIMAIR :

------------- Bahwa Terdakwa I EKO PRAYITNO bin MARGONO bersama-sama dengan Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH dan Saksi  RIFA’I bin DASIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai tahun 2024 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH yang berlokasi Dusun Kedung RT 004 RW 007 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan Kantor Desa Kedungsoko yang berlokasi Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025 dan Saksi RIFA’I bin DASIM (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Kedungsoko, secara melawan Hukum yaitu Terdakwa  I yang menjabat Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025 dan Terdakwa II  selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025 yang tidak melakukan penyetoran secara keseuluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDES Peraturan Desa Kedungsoko Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk melunasi pinjaman kepada beberapa warga guna membiayai perkara pidana yang menyangkut beberapa pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko pada tahun 2023, dan Saksi H. Rifai selaku Kepala Desa Kedungsoko yang mengakibatkan terjadinya kurang setor Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari kontribusi HIPPA dengan besaran sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART HIPPA yaitu sebesar 50?ri Pendapatan dikurangi Biaya Operasional, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 14 Ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Nomor: 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf e Peraturan Desa Kedungsoko Nomor: 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Petani Pemakai Air Kedungsoko (HIPPA TSPK), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  sehingga memperoleh keuntungan dari penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko periode tahun 2022-2024 yang bersumber dari kontribusi HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang tidak sebagaimana mestinya dengan tujuan kepentingan pribadi dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sampai dengan 2024 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang tanggal 25 September 2025, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu perbuatan yang dilakukan Terdakwa I EKO PRAYITNO bin MARGONO, bersama dengan Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH dan  Saksi RIFA’I bin DASIM (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan dalam rentang tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024

------------ SUBSIDIAIR :

------------- Bahwa Terdakwa I EKO PRAYITNO bin MARGONO bersama-sama dengan Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH dan Saksi  RIFA’I bin DASIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai tahun 2024 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH yang berlokasi Dusun Kedung RT 004 RW 007 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan Kantor Desa Kedungsoko yang berlokasi Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  baik bertindak sendiri-sendiri maupun besama-sama dengan Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025 dan Saksi RIFA’I bin DASIM (dilakukan penuntutan terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa  I dan Terdakwa II  dengan tidak melakukan penyetoran secara keseuluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDES Peraturan Desa Kedungsoko Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) guna menghapus piutang kepada beberapa warga guna membiayai perkara pidana yang menyangkut beberapa pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko pada tahun 2023, dan Saksi H. Rifai selaku Kepala Desa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa I EKO PRAYITNO bin MARGONO yang menjabat  Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025, dan Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH selaku Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko periode Tahun 2022-2025 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kedungsoko Nomor: 188/9/KPTS/414.417.02/2022 tanggal 22 April 2022, dan Saksi RIFA’I bin DASIM (dilakukan penuntutan terpisah) yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedungsoko Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/26/KPTS/414.106/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Plumpang Periode 2019-2025 karena kewenangan, kesempatan dan jabatannya telah menyelewengkan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDES berdasarkan Peraturan Desa Kedungsoko Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang semestinya menyetorkan hasil usaha HIPPA yaitu sebesar 50?ri Pendapatan dikurangi Biaya Operasional kepada Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa Kedungsoko Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Petani Pemakai Air Kedungsoko (HIPPA TSPK) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 sampai dengan 2024 Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang tanggal 25 September 2025 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa I EKO PRAYITNO bin MARGONO, bersama dengan Terdakwa II ROCHMAT WAHYUDI bin SOEBRAH dan  Saksi RIFA’I bin DASIM (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan dalam rentang tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024

Pihak Dipublikasikan Ya