| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revincaoir Beslaag) dan Sita Jaminan yang telah diletakkan; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuataqn Melawan Hukum; 4. Menghukum karenanya: Tergugat I untuk menerima pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulannya dari Penggugat sampai lunas pokok pinjaman sebagaimana Akta Persetujuan Restrukturisasi Kredit No. 32 tanggal 14 Agustus 2019; Tergugat II untuk menolak permohonan lelang dari Tergugat I dan atau tidak melelang Obyek Jaminan milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian baik Materil maupun Immateril, sebagai berikut: o Kerugian Materil, berupa biaya-biaya yang dikeluarkan dalam mengurus kredit pada Tergugat I, lelang dan biaya dalam berperkara ini, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); o Kerugian Immateriil, berupa hilangnya tenaga, waktu dan pikiran serta rasa malu sesame rekan bisnis, yang besarnya tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk memudahkan pembayaran ganti rugi ini, kerugian immaterial Penggugat tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Yang harus dibayar tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sejak putusan ini dijatuhkan; 6. Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |