| Petitum Permohonan | 
				
 - Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
 
 - Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo :
 
 - Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara sah menurut hukum dalam perkara berdasar Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
 
 - Menyatakan Termohon III abai dan tidak melakukan tugasnya dalam menangani perkara Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 sehingga haruslah dinyatakan turut serta melakukan penghentian Penyidikan/Penyelidikan secara sah;
 
 - Menyatakan Termohon IV abai dan tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Termohon I dan Termohon II dalam menangani perkara Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 sehingga haruslah dinyatakan turut serta melakukan penghentian Penyidikan/Penyelidikan secara sah;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera melakukan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon III dan Termohon IV untuk menjalankan tugasnya dalam bentuk memberikan rekomendasi kepada Termohon I dan Termohon II guna melakukan penhentian penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
 
 - Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara ;
 
  |