Dakwaan |
III. DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL GONI BIN BUNADIN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Juli 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat bertempat melintas di depan toko Qik Star Jl. Sidotopo Lor Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa bersama dengan sdr. Holis (DPO) berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan tujuan untuk mencari sasaran motor yang akan terdakwa ambil bersama sdr. Holis (DPO), kemudian sekira pukul 09.30 Wib pada saat terdakwa melintas di depan toko Qik Star Jl. Sidotopo Lor Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna putih nopol L-3350-RX milik Saksi Samsul Arifin yang sedang terparkir di depan toko Qik Star, selanjutnya terdakwa mendekati dan merusak kontak rumah kunci sepeda motor Honda Vario warna putih milik saksi Samsul Arifin untuk menghidupkan mesin motornya menggunakan kunci T,selanjutnya setelah berhasil menghidupkan mesin motor saksi Samsul Arifin terdakwa bersama dengan sdr. Holis (DPO) membawa kabur sepeda motor milik saksi Samsul Arifin dan menjulanya kepada sdr. FAI (DPO) di Rusun Sambo Surabaya seharga Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi ke terdakwa dan sdr. Halis (DPO) dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. Holis (DPO) saksi Samsul Arifin mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP
|