Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
948/Pdt.G/2026/PN Sby KURNIAWAN BUDI PRABOWO. ST YUKI PURWONO. ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 948/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KURNIAWAN BUDI PRABOWO. ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REYMON HASUDUNGAN, S.H.KURNIAWAN BUDI PRABOWO. ST
Tergugat
NoNama
1YUKI PURWONO. ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Perjanjian Pinjaman Uang ( Hutang Piutang) yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 02 Desember 2024 dan total kewajiban pembayaran hutang TERGUGAT selama 18 (delapan belas) bulan sebesar Rp. 307.000.000,-       ( tiga ratus tujuh juta rupiah ) dibayar lunas kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT yang telah lewat jatuh tempo sampai tanggal 02 Desember 2025 terdapat pada Surat Perjanjian Pinjaman Uang (Hutang Piutang) tertanggal 02 Desember 2024 sebesar Rp. 307.000.000,- ( tiga ratus tujuh juta rupiah ) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.307.000.000,-  ( tiga ratus tujuh juta rupiah ) yang harus dibayar oleh TERGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan diucapkan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menjual aset Ruko milik TERGUGAT yang beralamatkan di Jln. Raya Klakah Rejo Nomor 27, RT.006/RW.008, Kel. Kandangan, Kec. Benowo, Kota Surabaya berdasarkan Surat Pernyataan TERGUGAT tertanggal 06 Juli 2025, dan dari hasil penjualan aset rumah tersebut untuk membayar pelunasan kewajiban utang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.307.000.000,-  ( tiga ratus tujuh juta rupiah );

 

  1. Menyatakan agar TERGUGAT tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, maka mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan denda keterlambatan dan/atau uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima rartus ribu rupiah) / hari sejak putusan diucapkan;

 

  1. Menyatakan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan Autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 180 HIR perkara A quo memenuhi syarat hukum untuk dapat diputus dan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verzet maupun Kasasi ( Uitvorbaar bij voorrad );

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak