| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Oen Lee Tjoe berada dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) menurut hukum;
- Menyatakan bahwa sampai dengan diajukannya permohonan ini keberadaan Oen Lee Tjoe tidak diketahui oleh Pemohon;
- Menyatakan bahwa Oen Lee Tjoe masih mempunyai kepentingan keperdataan berupa hak sebesar 20% (dua puluh persen) atas sebidang tanah berdasarkan Surat Hak Milik dengan NIB 12.01.000005404.0 yang terletak di Jalan Tambak Langon No. 6, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, dengan luas 22.550 m?2;;
- Menyatakan bahwa hak dan kepentingan keperdataan Oen Lee Tjoe atas bagian sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum;
- Menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya untuk melakukan pengurusan dan perlindungan terhadap kepentingan keperdataan Oen Lee Tjoe atas bagian hak sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut, sepanjang sesuai dengan kewenangan BHP berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan bahwa pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan Oen Lee Tjoe atas bagian sebesar 20% (dua puluh persen) kepada BHP Surabaya maupun kepada Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon tetap mempunyai hak sebesar 80% (delapan puluh persen) atas objek tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|