Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT. Semen Kaltim Jaya PT. Fortuna Beton Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Semen Kaltim Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Drs. I Ketut Wira Hadiputra, S.H. M.H., C.L.A.PT. Semen Kaltim Jaya
Termohon
NoNama
1PT. Fortuna Beton Nusantara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. Fortuna Beton Nusantara berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali.
  5. Menghukum Termohon PKPU PT. Fortuna Beton Nusantara  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara PKPU ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak