Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon yaitu Saulina Panjaitan dengan Tony Wesley Panjaitan yang dilakukan menurut Hukum Agama Kristen Protestan pada tanggal 18 Februari 1966 di hadapan Pendeta di Gereja Evangelis Palangkaraya;
- Menyatakan Status Perkawinan Pemohon yaitu Saulina Panjaitan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya dengan NIK 35780852043500001 adalah Cerai Mati, dikarenakan Perkawinan Pemohon dengan Tony Wesley Panjaitan telah putus akibat kematian Suami;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Perkawinan Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk dicatat, didaftar, dan diterbitkan sesuai dengan Penetapan ini;
- Membebankan biaya dalam permohonan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|