Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2786/Pid.Sus/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H GIDEON CHISTIAN Bin GATOT SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2786/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7949/M.5.43/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIDEON CHISTIAN Bin GATOT SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa GIDEON CHISTIAN BIN GATOT SUGIARTO pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Jl.Manukan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGI INDRA YUDISTIRA, dan saksi  RICKY FERNANDA PRATAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Jl.Made Utara No.39 RT.003 RW.004 Sambikerep Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa GIDEON CHISTIAN BIN GATOT SUGIARTO dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto sekitar 2,869 gram dan 1 (satu) pak kertas  papir didalam kaleng roko djisamsoe yang berada diatas lemari baju kamar rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09961/NNF/2025 atas nama terdakwa GIDEON CHRISTIAN BIN GATOT SUGIARTO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :29677/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,869 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 29677/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,397 gram;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa GIDEON CHISTIAN BIN GATOT SUGIARTO pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Jl.Manukan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di warung kopi Jl.Manukan Surabaya terdakwa GIDEON CHRISTIAN BIN GATOT SUGIARTO bertemu dengan saksi ZULHAM ALIAS NIZAR (penuntutan berkas terpisah) untuk membeli barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 3 gram seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan terdakwa dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama NIZAR. Setelah terdakwa berhasil, terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun maksud terdakwa mendapatkan barang tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri menggunakan kertas papir yang dilinting kemudian dibakar untuk dihisap asapnya agar badan terasa ringan dan segar. Kemudian atas sisa pakai narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan didalam kotak kaleng rokok djisamsoe yang kemudian terdakwa letakkan diatas lemari kamar rumah terdakwa
  • Bahwa selain itu, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa telah mendapatkan barang narkotika jenis Ganja dari saksi ZULHAM ALIAS NIZAR sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan harga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGI INDRA YUDISTIRA, dan saksi  RICKY FERNANDA PRATAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di rumah Jl.Made Utara No.39 RT.003 RW.004 Sambikerep Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa GIDEON CHRISTIAN BIN GATOT SUGIARTO dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik berisikan barang berupa daun, batang, biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat netto sekitar 2,869 gram dan 1 (satu) pak kertas  papir didalam kaleng roko djisamsoe yang berada diatas lemari baju kamar rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09961/NNF/2025 atas nama terdakwa GIDEON CHRISTIAN BIN GATOT SUGIARTO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
  • No. :29677/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto sekitar 2,869 gram tersebut di atas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 29677/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 2,397 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat BNNK Surabaya Nomor: R/2191/X/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 09 Oktober 2025 Perihal Penyampaian Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu An. GIDEON CHRISTIAN A, dengan hasil kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika Golongan I yaitu Tetrahidrokanabinol (Ganja) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori Sedang, serta Tersangka pada tahun 2020 pernah terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I Tetrahidrokanabinol (Ganja) dan menjalani hukuman 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan di Lapas Porong. Bahwa Tersangka bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap paling singkat selama 3 (tiga) bulan dan paling lama selama 6 (enam) bulan pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi;
  • Bahwa Tersangka dalam penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya