Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DAFFA IZZAUDDIN AL AKBAR BIN PUJIANTO pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Simpang Empat Jalan Darmo sampai dengan Jalan Bengawan Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa perjalanan dari tempat kost terdakwa di daerah Karangrejo Surabaya menuju tempat teman terdakwa di Daerah Ngagel Surabaya dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat No Pol S-3590-VN melewati rute Jalan Darmo Surabaya bergerak dari arah selatan ke utara, kemudian pada saat lampu Lalu lintas warna merah, terdakwa terhambat dan kemudian terdakwa langsung belok kana sebelum lampu lalu lintas berwarna hijau dan kemudian karena kelalaian terdakwa yang mengemudikan Sepeda Motor Honda Beat No Pol S-3590-VN melanggar Lampu Lalu Lintas sehingga terjadi Kecelakaan terhadap Sepeda Motor Honda Scoopy No Pol W-4341-NBZ yang dikemudikan saksi PUTRI DEVI LESTARI, Sepeda Motor Honda Beat No Pol L-6357-MU yang dikemudikan DHARMA ARDYASA WIDYNANDA dan sepeda Motor Honda Supra No Pol W-2705-OY yang dikemudikan saksi NIZAR ALFIANANTA sehingga terjatuh dan akibat karena kelalaian terdakwa, saksi PUTRI DEVI LESTARI mengalami luka lecet, dan saksi NIZAR ALFIANANTA tidak mengalami luka dan untuk DHARMA ARDYASA WIDYNANDA meninggal dunia Hari Rabu taggal 16 April 2025 pada saat di rumah sakit berdasarkan VISUM ET REPERTUM MAYAT No.IFRS 25.030 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.dr. Tutik Purwanti, Sp.FM dokter forensic di Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S. SAMSOERI MERTOJOSO kota Surabaya Tanggal 16 April 2025 dengan kesimpulan.
- KESIMPULAN
- Mayat berjenis kelamin laki-laki, usia diatas dua puluh lima tahun, panjang badan seratus tujuh puluh Sembilan sentimeter, warna kulit putih, warna mata coklat, rambut hitam panjang rata rata nol koma lima sentimeter, status gizi cukup baik.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan ;
- Luka memar di siku kanan akibat kekerasan tumpul
- Luka lecet di kaki kanan dan tangan kanan akibat kekerasan tumpul
- Perkiraan waktu kematian yaitu pada Hari Rabu taggal lima belas April dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh tiga Waktu Indonesia Barat sampai tanggal enam belas April dua ribu dua puluh lima pukul nol nol tiga puluh sebelum pemeriksaan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. |