Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon .
- Menetapkan nama Kakek Kandung Pemohon yaitu ROMLI SINAI yang tertulis pada :
- Surat Tanda Penyataan Persaksian Hak Milik Tanah Bekas Yasan,
tanggal 12 Agustus 2003, Agenda No. 590/508/402.6.5.3/2003, tanggal
19 Agustus 2003 tersebut diatas ;
- Keterangan Tanda Bukti Sementara Tanah Milik Indonesia Sebagai Tanda Ukuran Sementara, tanggal 19 Agustus 2003 tersebut diatas ;
- Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 7 Maret 2025, Nomor : 3578-KM-07032025-0070 tersebut diatas ;
- Penetapan Pengadilan Agama Surabaya, Nomor : 1049/Pdt.P/2025/PA.Sby, tanggal 21 April 2025 tersebut diatas ;
dengan nama ROMLI SIANI yang tertulis pada Buku Letter C yang ada di Kantor
Kelurahan Gading sekarang Kantor Kelurahan Kapasmadya Baru adalah Nama Satu
Orang Yang Sama .
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon .
|