Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
646/Pdt.Bth/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JANTO SINNER AWUSI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R.ARIF BUDI PRASETIJO,SH. | JANTO SINNER AWUSI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SIA YANTO ( di sebut juga Le Chiang dan atau Le Djiang ) | 2 | PT.MULTI INTIM EXPRESSINDO | 3 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan yang di ajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang tanggal 2 Januari 2023 yang di buat antara PELAWAN dengan TERLAWAN I adalah SAH MENURUT HUKUM dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- Menyatakan Sebidang tanah berikut Bangunan rumah dan / atau segala sesuatu yang berdiri tertanam diatasnya di kenal atau terletak di Jl.Kertajaya Indah VII / G 118 Surabaya sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No.2552 Propinsi Jawa Timur Kota Madya Surabaya Kecamatan Sukolilo Kelurahan Klampisangasem NIB 12.01.09.05.02526 Letak Tanah Kertajaya Indah VII/17 atas nama SIA YANTO milik (TERLAWAN I) ;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 27/Pdt.Eks/2025/PN.Sby Jo.Nomor : 835/Pdt.G/2023/PN.Sby Jo.Nomor : 244/PDT/2024/PT.SBY Jo.Nomor : 5889 K/Pdt/2024 tanggal 9 Mei 2025 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan TERLAWAN I, s/d TERLAWAN III tunduk dan patuh terhadap putusan Perlawanan dalam Perkara Aquo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sebidang tanah berikut Bangunan rumah dan / atau segala sesuatu yang berdiri tertanam diatasnya di kenal atau terletak di Jl.Kertajaya Indah VII / G 118 Surabaya sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No.2552 Propinsi Jawa Timur Kota Madya Surabaya Kecamatan Sukolilo Kelurahan Klampisangasem NIB 12.01.09.05.02526 Letak Tanah Kertajaya Indah VII/17 atas nama SIA YANTO (TERLAWAN I) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding,Kasasi;
- Menghukum TERLAWAN I s/d III untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |