| Dakwaan |
-
- Bahwa Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI bekerja sebagai Karyawan di Shopee daerah Rungkut bagian sortir barang, Kemudian Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO bekerja sebagai Karyawan di PT. Seven Surabaya sebagai admin marketing;
- Bahwa berawal pada waktu sekira bulan Januari tahun 2025 Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI mengunggah postingan menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Dika Gaming di market place Facebook yang pada pokoknya menawarkan jasa pembuatan/penerbitan surat keterangan dokter/sakit;
- Bahwa sekira bulan Januari tahun 2025 Saksi OKKI WIJAYANTO melihat unggahan akun media sosial Facebook dengan nama Dika Gaming di market place Facebook yang menawarkan jasa pembuatan/penerbitan surat keterangan dokter, selanjutnya Saksi OKKI WIJAYANTO melakukan pemesanan surat keterangan sakit melalui pesan Whatsapp dengan mengirimkan data diri lengkap, sakit yang ingin ditulis pada surat keterangan sakit tersebut, dan jangka waktu istirahat pada surat keterangan sakit tersebut, Saksi OKKI WIJAYANTO membayar biaya pembuatan surat keterangan sakit Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan cara membayar melaluir transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI;
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Januari tahun 2025 bertempat di Warung Kopi depan rumah beralamat di Dsn. Kludan RT. 004/ RW.03, Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI menginformasikan Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO untuk membuat surat keterangan sakit sesuai dengan pesanan;
- Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO membuat surat keterangan sakit tersebut dengan cara melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan dan puskesmas yang dikirimkan oleh Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop Lenovo Warna Biru dan 1 (satu) buah Handphone REDMI 10 2020 Warna Biru. Kemudian setelah selesai mengedit Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO mengirimkan hasil editing surat keterangan dokter yang dipesan kepada Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI berupa file gambar, file Word, dan file PDF melalui pesan Whatsapp;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI mengirimkan file foto dan file PDF surat keterangan sakit atas nama OKKI WIJAYANTO yang diterbitkan dari Puskesmas Sidoarjo yang ditandatangani oleh dr. Dania Mega Saputri  tertanggal 16 Januari 2025 kepada Saksi OKKI WIJAYANTO melalui pesan Whatsapp;
- Bahwa selanjutnya sekira bulan April tahun 2025 Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI kembali mengunggah postingan menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Dika Gaming di market place Facebook yang pada pokoknya menawarkan jasa pembuatan/penerbitan surat keterangan dokter;
- Selanjutnya sekira tanggal 11 April 2025 Saksi SUHENDRO PRIHANTORO NUGROHO melihat postingan Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Dika Gaming yang pada pokoknya menawarkan jasa pembuatan/penerbitan surat keterangan dokter, kemudian Saksi SUHENDRO PRIHANTORO NUGROHO menghubungi Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI melalui pesan whatsapp untuk memesan surat keterangan dokter, dengan cara mengirimkan data diri lengkap, sakit yang ingin ditulis pada surat keterangan dokter tersebut, dan jangka waktu istirahat pada surat keterangan dokter tersebut, Saksi SUHENDRO PRIHANTORO NUGROHO membayar biaya pembuatan surat keterangan dokter Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara membayar dengan transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI;
- Bahwa selanjutnya sekira bulan April tahun 2025 bertempat di Warung Kopi depan rumah beralamat di Dsn. Kludan RT. 004/ RW.03, Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI menginformasikan Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO untuk membuat surat keterangan dokter sesuai dengan pesanan;
- Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO membuat surat keterangan dokter tersebut dengan cara melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan dan stempel klinik yang dikirimkan oleh Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop Lenovo Warna Biru dan 1 (satu) buah Handphone REDMI 10 2020 Warna Biru. Kemudian setelah selesai mengedit Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO mengirimkan hasil editing surat keterangan dokter yang dipesan kepada Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI berupa file gambar, file Word, dan file PDF melalui Whatsapp;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI mengirimkan file foto dan file PDF surat keterangan dokter atas nama SUHENDRO PRIHANTORO NUGROHO yang diterbitkan dari Klinik dr. Roeslina Herawati yang ditandatangani oleh dr. Roeslina Herawati tertanggal 17 April 2025 kepada Saksi SUHENDRO PRIHANTORO NUGROHO melalui pesan Whatsapp;
- Bahwa sekira bulan April tahun 2025 Saksi ANGELO ERICSON DETHAN melihat postingan Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama Dika Gaming yang pada pokoknya menawarkan jasa pembuatan/penerbitan surat keterangan dokter, kemudian Saksi ANGELO ERICSON DETHAN menghubungi Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI melalui pesan whatsapp untuk memesan surat keterangan sakit, dengan cara mengirimkan data diri lengkap, sakit yang ingin ditulis pada surat keterangan dokter tersebut, dan jangka waktu istirahat pada surat keterangan dokter tersebut, Saksi ANGELO ERICSON DETHAN membayar biaya pembuatan surat keterangan sakit Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara membayar ke rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI;
- Bahwa selanjutnya sekira bulan April tahun 2025 bertempat di Warung Kopi depan rumah beralamat di Dsn. Kludan RT. 004/ RW.03, Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI menginformasikan Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO untuk membuat surat keterangan sakit sesuai dengan pesanan;
- Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO membuat surat keterangan tersebut dengan cara melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan dan stempel puskesmas yang dikirimkan oleh Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI dengan menggunakan 1 (satu) buah Laptop Lenovo Warna Biru dan 1 (satu) buah Handphone REDMI 10 2020 Warna Biru. Kemudian setelah selesai mengedit Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO mengirimkan hasil editing surat keterangan sakit yang dipesan kepada Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI berupa file gambar, file Word, dan file PDF;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI mengirimkan pesan melalui whatsapp berupa foto surat keterangan sakit atas nama ANGELO ERICSON DETHAN yang diterbitkan dari Puskesmas Medaeng yang ditandatangani oleh dr. Dania Mega Saputri tertanggal 24 April 2025 kepada Saksi SUHENDRO PRIHANTORO NUGROHO melalui pesan Whatsapp;
- Bahwa Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI bersama-sama dengan Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO selain membuat surat keterangan dokter/sakit sebagaimana diatas juga membuat pesanan editing Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan National Hospital Surabaya dan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh RS. Bhayangkara Polda Jatim, yangmana seluruhnya dikirim kepada pemesan melalui pesan Whatsapp berupa file PDF dan file foto;
- Bahwa Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI telah memperoleh keuntungan total sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO mendapat keuntungan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam sekali edit surat keterangan dokter/sakit yang dipesan.
------- Perbuatan Terdakwa I RENDI ANDIKA ALIAS RENDI BIN M. ZAMRONI bersama-sama dengan Terdakwa II RHESA ADITYA PRATAMA ALIAS RHESA BIN SLAMET SUTARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik Jis. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |