| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat Kaleb Prayudi Antonius telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Membatalkan Surat Pemesanan Nomor. 019/CITI9/SP/V/2016, tertanggal 19 Mei 2016.
- Menghukum Tergugat Kaleb Prayudi Antonius untuk mengembalikan Pembayaran kepada Penggugat, sejumlah Rp. 830.240.000,- (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), secara Tunai dan Seketika setelah Putusan ini Incraht.
- Menyatakan SAH Sita Jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag) untuk seluruh harta kekayaan milik Tergugat Kaleb Prayudi Antonius, senilai Rp. 830.240.000,- (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menyatakan Penggugat bisa meminta Bantuan Kepolisian Republik Indonesia tentang dugaan Melawan Hukum Pidana, apabila Tergugat Kaleb Prayudi Antonius tidak tunduk pada Putusan ini.
- Mewajibkan kepada Turut Tergugat untuk memastikan Tata Cara Peralihan dan atau Kepemilikan orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya atas Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Surabaya.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaarbijvoerraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya Hukum lainnya.
|