Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2125/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH AGNES SEPTIAN YUSWAN PRIBADI Bin WENY YUSWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2125/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5139 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGNES SEPTIAN YUSWAN PRIBADI Bin WENY YUSWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------   Bahwa terdakwa Agnes Septian Yuswan Pribadi Bin Weny Yuswantoro  pada hari  Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat  dalam Musolla Roudlatul Jannah Jalan Banjar  Mlati  RT 01 RW 03 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakar Santri Kota Surabaya  dan pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib  bertempat di dalam rumah Jalan Kuwukan Nomor 3 RT 005 RW 006  Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya dan   pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib bertempat  di Mosolla  Roudotul Jannah  Jalan Raya Jeruk  Nomor 245 Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri tersendiri  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari  Jum’at  tanggal 02 Mei 2025  terdakwa  dengan mengedarai sepeda motor  Mio  warna hitam putih Nomor Polisi L-5641-JB mencari sasaran untuk melakukan pencurian lalu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa berhenti di Mosolla Rodatul Jannah Jalan Banjar Melati  RT 01 RW 03 Kelurahan Jeruk  Kecaatan Lakarsantri Kota Surabaya  dan berpura-pua  masuk ke Toilet, ketika terdakwa masuk ke toilet terdakwa melihat 1 (satu) buah tas  yang di dalammnya berisi  1 (satu) buah Handphone  merk samsung tipe A12  warna hitam dengan casing warna bening, 1 (satu) bendel cek giro  atas nama PPD APERSI BERSATU JAWA TIMUR,  1 (satu) buku tabngan Bank Mandiri, 1 (satu) buku kas keuangan APERSI BERSATU JAWA TIMUR,  berkas-berkas APERSI BERSATU JAWA TIMUR ,  4 (empat) buah kunci kantor  dan 4 (empat) buah kunci rumah  yang terletak di samping orang yang sedang sholat berjemaah lalu tas tersebut oleh terdakwa diambil dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa langsung pergi dan melarikan diri  .

--------Akibat perbuatan terdakwa,  saksi Mustajab    mengalami  kerugian sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah )

  • Kemudian pada hari  Sabtu tanggal 31 Mei 2025  terdakwa  dengan mengedarai sepeda motor  Mio  warna hitam putih Nomor Polisi L-5641-JB mencari sasaran untuk melakukan pencurian lalu sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa berhenti di warung kopi lalu terdakwa melihat tas pinggang warna hitam  diatas kursi di dalam  rumah  di sebelah warung kopi  lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dengan menggunakan tangan kanan lalu  mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi  uang tunai sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Dompet warna coklat yang berisi uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)  KTP, SIM, Kartu NPWP kartu ATM Mandiri, BRI,  BCA,  lalu terdakwa pergi dan melarikan diri dan setelah saksi Kasto membuka handphone  terdapat penarikan dana yang diakukan oleh terdakwa sebanyak 6 kali masing-masing sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

-------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kasto mengalami kerugian sbesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)   

  • Kemudian pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib   dengan mengedarai sepeda motor  Mio  warna hitam putih Nomor Polisi L-5641-JB mencari sasaran untuk melakukan pencurian ketika sampai  di Musolla Radhotol Jannah Jalan Jruk Banjar Mlati RT 01 RW 03 Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya masuk ke tolilet dengan pura-pura kencing lalu melihat  1 (satu) buah tas  berisi laptop merk asus warna putih qualcom Atheros yang terletak disampaing pemiliknya yang sedang sholat kemudian terdakwa masuk ke dalam Musolla lalu mengambil tas tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian menuju sepeda motor lalu pergi melarikan diri

-------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mulya Yogipriyono Suladi mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)     

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya