Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2262/Pid.Sus/2025/PN Sby | NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. | ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 2262/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6388/M.5.43/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------------Bahwa Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam gang di Jalan Wonosari Lor Baru, Kel. Wonokusumo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------------Bahwa Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam gang di Jalan Wonosari Lor Baru, Kel. Wonokusumo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormataan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |