| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/105/VII/RES.1.24/ 2026/ Ditreskrimum ,terhitung mulai tgl 27 Juli 2026 s/d tgl 15 Agustus 2026 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B 832 /M.5.4/Eoh.1/08/2026, tgl 13 Agustus 2026 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai tgl 16 Agustus 2026 s/d 24 September 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Termohon tidak dapat membuktikan terpenuhinya syarat objektif, syarat materiil, syarat subjektif yang didasarkan fakta konkret, dan/atau syarat formil penahanan sebagaimana ditentukan dalam pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan;
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut surat perintah penahanan dan seluruh administrasi penahanan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon melakukan pemulihan terhadap seluruh akibat yang berkaitan dengan penahanan yang tidak sah paling lama tiga hari sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan Pemohon berhak mengajukan dan memperoleh ganti rugi akibat penahanan yang tidak sah sesuai Pasal 163 ayat (4) juncto Pasal 173 sampai dengan Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025;
- Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan praperadilan secara serta-merta;
- Membebankan biaya perkara kepada negara
|