| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan oleh para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sumua alat bukti yang diajukan oleh para Pelawan;
- Menyatakan objek eksekusi adalah:
- SHM No. 661 dengan luas 200 m?2;, lokasi di Tenggilis Mejoyo Blok V-11, Kota Surabaya atas nama:
- Noerilati Soetadi (Pelawan I)
- Taty Suhartaty (Pelawan II)
- Triana Nuritasari, SE. (Pelawan III)
- Dedy Herdijanto Dwiputra (Pelawan IV)
- Gatot Imam Sutjahjo, SE (Pelawan V)
- SHM No. 470 dengan luas 204 m?2;, lokasi di Tenggilis Mejoyo Blok V-1, Kota Surabaya atas nama:
- Noerilati Soetadi (Pelawan I)
- Taty Suhartaty (Pelawan II)
- Triana Nuritasari, SE. (Pelawan III)
- Dedy Herdijanto Dwiputra (Pelawan IV)
- Gatot Imam Sutjahjo, SE (Pelawan V)
Adalah bukan semata mata milik Pelawan V, melainkan masih atas nama seluruh para Pelawan
- Menyatakan Pelawan I, II, III dan Pelawan IV bukan pihak perkara pada proses aanmaning eksekusi No. 77/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sby adalah cacat formil atau batal demi hukum sebab masih tercatat atas bersama para Pelawan;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Terlawan atau pihak manapun untuk menghentikan segala tindakan eksekusi atas objek aquo
- Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|