Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
783/Pdt.G/2025/PN Sby YAYASAN WIDYA MANDALA SURABAYA Jenni Lie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 783/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN WIDYA MANDALA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.HumHerni Syafitri Binti Sarmili
Tergugat
NoNama
1Jenni Lie
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hardi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian oleh dan diantara PENGGUGAT (Yayasan Widya Mandala Surabaya) dengan TERGUGAT(Jenni Lie) dalam Perjanjian Studi Lanjut No. N.205/2017 tertanggal Agustus 2017;
  3. Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil secara tunai, sekaligus dan seketika setelah adanya putusan tingkat Pengadilan Negeri Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.295.468.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Rumah yang beralamat di Jalan Sukolilo Mulia Perum Eastern Park AB-23, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 5594/Keputih milik TERGUGAT;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  7. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (uitvoebar bij voorraadi) sekalipun terdapat upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak