Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1596/Pid.B/2026/PN Sby Wanto Hariyono, SH SHOHIFUL FADILLAH ALIAS ROJAK ALIAS NIZAR BIN MOCH. SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1596/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 7107/M.5.10.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOHIFUL FADILLAH ALIAS ROJAK ALIAS NIZAR BIN MOCH. SOLEH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NUR AINI, SHSHOHIFUL FADILLAH ALIAS ROJAK ALIAS NIZAR BIN MOCH. SOLEH
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  5919 / M.5.10 / Eoh.2 / 09 / 2026

 

  1. Identitas terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

 

:

SHOHIFUL FADILLAH Alias ROJAK Alias NIZAR Bin MOCH. SOLEH.

Surabaya.

24 tahun / 15 April 2002.

Laki-laki.

Indonesia.

Jl. Bulak Kalitinjang Baru 1-B / 15-B RT / RW 003 / 006 Kel. Bulak Kec. Bulak Kota Surabaya

Islam.

Karyawan Swasta (Karyawan Tempat Rombeng Jl. Kalikepiting No. 117-B Kota Surabaya).

SD (Tamat).

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN:

  • Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2026 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 23 September 2026.
  • Penyidik  dilakukan penangguhan penahanan sejak tanggal 18 Agustus 2026.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2026 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2026.
  1. Dakwaan  :

------------Bahwa terdakwa SHOHIFUL FADILLAH Alias ROJAK Alias NIZAR Bin MOCH. SOLEH pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026 sekira jam 09.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tempat rombeng Jl. Kalikepiting No. 117-B Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 05 Juni 2026 sekira jam 02.00 WIB, di depan RSUD Dr. SOETOMO Surabaya (disisi Jalan Prof. Dr. Moestopo Surabaya) dan di depan Gedung D RSUD Dr. SOETOMO Surabaya (sisi jalan Dharmawangsa Surabaya), saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil barang fasilitas umum milik Pemerintah Kota Surabaya tanpa seijin pemiliknya untuk dimiliki secara hukum yaitu 3 (tiga) kursi duduk dari besi diral dengan warna coklat keemasan, motif ukir bergelombang, panjang ± 154 cm, lebar ± 60 cm, tinggi ± 80 cm yang ada logonya SURO & BOYO yang terletak dipedestrian atau trotoar jalan ;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026 sekira jam 09.00 WIB, bertempat di tempat rombeng Jl. Kalikepiting No. 117-B Kota Surabaya, saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) mengangkut satu per satu 3 (tiga) kursi duduk dari besi diral dengan warna coklat keemasan, motif ukir bergelombang, panjang ± 154 cm, lebar ± 60 cm, tinggi ± 80 cm yang ada logonya SURO & BOYO hasil tindak pidana tersebut ke ketempat rombeng Jl. Kalikepiting No. 117-B Kota Surabaya untuk dijual. 
  • Bahwa kemudian terdakwa SHOHIFUL FADILLAH Alias ROJAK Alias NIZAR Bin MOCH. SOLEH selaku penanggung jawab di tempat rombeng tersebut, dihubungi oleh saksi MOH. SOLEH Alias SOLEH Bin MU’ILI selaku karyawan bagian kasir yang memberitahukan bahwa ada orang yang menjual 3 (tiga) buah kursi dari besi dengan warna coklat keemasan, kemudian terdakwa langsung mendatangi ketempat rombeng Jl. Kalikepiting No. 117-B Surabaya, dan ketika sampai ditempat rombeng tersebut terdakwa melihat saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) dan 3 (tiga) buah kursi dari besi dengan warna coklat keemasan tersebut di timbang dengan timbangan besar oleh saksi MOHAMMAD SADDAM Alias SADAM Bin ABD. MUHYI, setelah itu terdakwa meminta nomor telepon saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) untuk terdakwa meminta keterangan terkait status barang dari 3 (tiga) buah kursi dari besi dengan warna coklat keemasan tersebut, kemudian saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) menunjukkan kepada terdakwa melalui handphonenya foto Surat Palsu berupa surat pernyataan kepemilikan barang yang berasal dari Rumah Sakit Siloam Gubeng Surabaya yang intinya berisi tentang kursi beton 32 pcs, yang disumbangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya tahun 2018 dan berada pada penguasaan Rumah Sakit Siloam telah di nonfungsikan.
  • Kemudian saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) juga mengirimkan foto surat palsu tersebut melalui WA (Whatsapp) ke handphone terdakwa dan saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) meyakinkan kepada terdakwa bahwa saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) bertanggung jawab penuh apabila terjadi apa-apa di kemudian hari, kemudian terdakwa jadi membeli 3 (tiga) buah kursi duduk dari besi dengan warna coklat keemasan tersebut, lalu terdakwa menyuruh saksi MOH. SOLEH Alias SOLEH Bin MU’ILI untuk memberikan uang hasil timbangan 3 (tiga) buah kursi duduk dari besi dengan warna coklat keemasan tersebut kepada saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) dengan harga per kilonya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan berat masing-masing kursi kurang lebih 100 kg dengan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dikalikan dengan 3 kursi total berat sebesar 300 kg dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah menerima uang dari terdakwa, saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) langsung meninggalkan tempat rombeng ;
  • Bahwa terdakwa sudah mengetahui atau sepatutnya harus menduga jika 3 (tiga) buah kursi dari besi dengan warna coklat keemasan yang dijual saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) tersebut adalah hasil tindak pidana, karena dijual saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) tanpa bukti kepemilikan yang sah apalagi kursinya ada logo Suro dan boyo, serta terdakwa tidak melakukan kroscek atau klarifikasi langsung ke Rumah Sakit Siloam Gubeng Surabaya terkait surat pernyataan kepemilikan barang tersebut yang ternyata palsu yang ditunjukkan saksi NAUFAL HIDAYAH Alias NOVAL Alias OPANG Bin MOCH. SYUKRI (Alm) ;
  • Bahwa kemudian barang berupa 3 (tiga) buah kursi dari besi dengan warna coklat keemasan tersebut oleh terdakwa dihancurkan, kemudian puing-puing dari 3 (tiga) buah kursi dari besi dengan warna coklat keemasan tersebut oleh terdakwa di setorkan ke Pabrik BHS Sepanjang Sidoarjo dengan harga per kilonya sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan berat sekitar kurang lebih 300 kg, sehingga terdakwa mendapatkan uang dari terdakwa menyetor ke pabrik sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Pemkot Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

 Surabaya, 24 September 2026

Penuntut Umum

 

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya