Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
843/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Yulianah
2.Ali Akbar Vilayati
3.Annisa Azzahra
Mulyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 843/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulianah
2Ali Akbar Vilayati
3Annisa Azzahra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HYulianah
2Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HAli Akbar Vilayati
3Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HAnnisa Azzahra
Tergugat
NoNama
1Mulyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Achmad Zainuddin
2Kepala kelurahan gununganyar kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag)  yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1094/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Penijauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 450 PK/PDT/2025 tanggal 16 April 2025 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.648/PDT/2024/PT.Sby tanggal 18 September 2024 dan segala akibat hukumnya yang timbul dinyatakan tidak berlaku dan sekaligus mencoret dalam daftar dalam perkara Putusan aquo
  5. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sebidang tanah Hak Milik bekas yasan petok letter D Nomor 1837, dahulu Desa sekarang kelurahan Gununganyar Persil Nomor 20 S II seluas ±  ± 200 M2 (lebih kurang dua ratus meter persegi) tertulis atas nama AMIN TOHARI menurut buku pendaftaran huruf C Nomor 1837 dahulu Desa sekarang Kelurahan Gununganyar terletak di Gununganyar jaya I Nomor 1 RT 002,  RW 04, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut ini :

Utara               : Tanah milik atas nama PT. Joyo Bekti

Timur              : berbatasan dengan pekarangan Moh Arsyad

Selatan            : Jalan Gununganyar Jaya I

Barat               : Berbatasan dengan pekarangan Masmuk

sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 0226/Pdt.P/2020/PA.Sda tertanggal 30 Juni 2020 dan Akta Perdamaian Nomor 285/Pdt.G/2019/PN.Sda dari Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 13 Februari 2020, maka tanah tersebut menjadi atas nama Ahli waris AMIN TOHARI ;

  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1094/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Penijauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 450 PK/PDT/2025 tanggal 16 April 2025 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.648/PDT/2024/PT.Sby tanggal 18 September 2024 dan segala akibat hukumnya yang timbul dinyatakan tidak berlaku ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan im materiil yang diderita oleh Para Penggugat karena membuat diri dan keluarga Para Penggugat merasa tercemar, sering sakit-sakitan dan depresi berat akibat mengalami persoalan ini yang nilainya dapat dipersamakan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuk tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
  4. Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk dapat mengklarifi-kasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui berita di 3 (tiga) media cetak berskala nasional yaitu : Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia, masing-masing berukuran ¼ (seperempat) halaman ;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad ) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak