Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.H | Yulianah | 2 | Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.H | Ali Akbar Vilayati | 3 | Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.H | Annisa Azzahra |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1094/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Penijauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 450 PK/PDT/2025 tanggal 16 April 2025 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.648/PDT/2024/PT.Sby tanggal 18 September 2024 dan segala akibat hukumnya yang timbul dinyatakan tidak berlaku dan sekaligus mencoret dalam daftar dalam perkara Putusan aquo
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sebidang tanah Hak Milik bekas yasan petok letter D Nomor 1837, dahulu Desa sekarang kelurahan Gununganyar Persil Nomor 20 S II seluas ± ± 200 M2 (lebih kurang dua ratus meter persegi) tertulis atas nama AMIN TOHARI menurut buku pendaftaran huruf C Nomor 1837 dahulu Desa sekarang Kelurahan Gununganyar terletak di Gununganyar jaya I Nomor 1 RT 002, RW 04, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut ini :
Utara : Tanah milik atas nama PT. Joyo Bekti
Timur : berbatasan dengan pekarangan Moh Arsyad
Selatan : Jalan Gununganyar Jaya I
Barat : Berbatasan dengan pekarangan Masmuk
sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 0226/Pdt.P/2020/PA.Sda tertanggal 30 Juni 2020 dan Akta Perdamaian Nomor 285/Pdt.G/2019/PN.Sda dari Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 13 Februari 2020, maka tanah tersebut menjadi atas nama Ahli waris AMIN TOHARI ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1094/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Penijauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 450 PK/PDT/2025 tanggal 16 April 2025 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.648/PDT/2024/PT.Sby tanggal 18 September 2024 dan segala akibat hukumnya yang timbul dinyatakan tidak berlaku ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan im materiil yang diderita oleh Para Penggugat karena membuat diri dan keluarga Para Penggugat merasa tercemar, sering sakit-sakitan dan depresi berat akibat mengalami persoalan ini yang nilainya dapat dipersamakan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus (lumpsum) untuk tiap-tiap 1 (satu) hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
- Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk dapat mengklarifi-kasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Para Penggugat melalui berita di 3 (tiga) media cetak berskala nasional yaitu : Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia, masing-masing berukuran ¼ (seperempat) halaman ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini ;
|