Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2359/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. MOCH. MUHLIS Bin MUTA’EM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2359/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6511/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. MUHLIS Bin MUTA’EM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa MOCH MUHLIS bin MUTA’EM (alm), Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.16 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Toger Jl. Perak Barat No. 167 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari terdakwa yang bertujuan untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya lalu mendaftar dalam aplikasi “JAYA SLOT” pada awal bulan juni tahun 2025 dengan username “82244419113” dan password “bintang123”, kemudian terdakwa mengirimkan deposit ke admin aplikasi lewat aplikasi DANA a.n MOCH. MUHLIS dengan nomor 0822444419113 lalu terdakwa men-transfer ke kode QRIS a.n LINTAM TECH BOJONEGORO yang sudah disediakan aplikasi yaitu pada tanggal 18 juni 2025 sekitar pukul 19.06 WIB sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 22 juni 2025 sekitar pukul 01.51 WIB sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi "JAYA SLOT" lalu memasukkan username "82244419113" dan password "bintang123" kemudian terdakwa mengklik kolom Permainan 777 "Pragmatic Play", lalu memilih permainan jenis "Gates Of Olympus" selanjutnya terdakwa memilih nominal taruhan yang diinginkan lalu memilih putaran yang diikuti untuk bermain judi online tersebut lalu terdakwa memutar bet dan setiap bet terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah). Apaabila menang maka akan muncul 8 (delapan) pola bentuk gambar yang sama, dan apabila kalah maka permainan tidak membentuk 8 (delapan) pola bentuk gambar yang sama. Bahwa setelah menentukan taruhan yang dipasang dalam Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus, bandar permainan menentukan kemenangan yang akan diperoleh terdakwa atau pemain lainnya yang diatur sistem secara otomatis dan sebaliknya, misalnya seperti putaran yang sudah terdakwa lakukan maka terdakwa akan mendapat kesempatan untuk menang dan apabila menang saldo deposit akan bertambah sebaliknya kalau kalah saldo terdakwa berkurang secara otomatis. Kemudian setelah bermain, terdakwa mengalami kekalahan hingga - - saldo terdakwa menjadi sebesar Rp74.104, (tujuh puluh empat ribu seratus empat rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.16 WIB di Warkop Toger Jl. Perak Barat No. 167, Kec. Krembangan Surabaya, saksi DJOHAN DJAYA, saksi PUTRA FEBRIAN, dan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone VIVO T1 5G warna biru, 4 (empat) lembar bukti screenshot Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus, dan 2 (dua) lembar bukti screenshot pembayaran deposit di Aplikasi DANA. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi slot mahjong pada situs judi online JAYA SLOT yang bersifat untung-untungan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MOCH MUHLIS bin MUTA’EM (alm), Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.16 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Toger Jl. Perak Barat No. 167 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari terdakwa yang bertujuan untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya, terdakwa mendaftar dalam aplikasi “JAYA SLOT” pada awal bulan juni tahun 2025 dengan username “82244419113” dan password “bintang123”, kemudian terdakwa mengirimkan deposit ke admin aplikasi lewat aplikasi DANA a.n MOCH. MUHLIS dengan nomor 0822444419113 lalu terdakwa men-transfer ke kode QRIS a.n LINTAM TECH BOJONEGORO yang sudah disediakan aplikasi yaitu pada tanggal 18 juni 2025 sekitar pukul 19.06 WIB sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 22 juni 2025 sekitar pukul 01.51 WIB sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi "JAYA SLOT", lalu memasukkan username-nya "82244419113" dan password-nya "bintang123", kemudian terdakwa mengklik kolom Permainan 777 "Pragmatic Play", lalu memilih permainan jenis "Gates Of Olympus", selanjutnya terdakwa memilih nominal taruhan yang diinginkan lalu memilih putaran yang diikuti untuk bermain judi online tersebut lalu terdakwa memutar bet dan setiap bet terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp50,- (lima 2 puluh rupiah). Apaabila menang maka akan muncul 8 (delapan) pola bentuk gambar yang sama, dan apabila kalah maka permainan tidak membentuk 8 (delapan) pola bentuk gambar yang sama. Bahwa setelah menentukan taruhan yang dipasang dalam Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus, bandar permainan menentukan kemenangan yang akan diperoleh terdakwa atau pemain lainnya yang diatur sistem secara otomatis dan sebaliknya, misalnya seperti putaran yang sudah terdakwa lakukan maka terdakwa akan mendapat kesempatan untuk menang dan apabila menang saldo deposit akan bertambah sebaliknya kalau kalah saldo terdakwa berkurang secara otomatis. Kemudian setelah bermain, terdakwa mengalami kekalahan hingga - - saldo terdakwa menjadi sebesar Rp74.104, (tujuh puluh empat ribu seratus empat rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.16 WIB di Warkop Toger Jl. Perak Barat No. 167, Kec. Krembangan Surabaya, saksi DJOHAN DJAYA, saksi PUTRA FEBRIAN, dan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone VIVO T1 5G warna biru, 4 (empat) lembar bukti screenshot Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus, dan 2 (dua) lembar bukti screenshot pembayaran deposit di Aplikasi DANA. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi slot mahjong pada situs judi online JAYA SLOT yang bersifat untung-untungan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa MOCH MUHLIS bin MUTA’EM (alm), Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.16 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Toger Jl. Perak Barat No. 167 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari terdakwa mendaftar dalam aplikasi “JAYA SLOT” pada awal bulan juni tahun 2025 dengan username “82244419113” dan password “bintang123”, kemudian terdakwa mengirimkan deposit ke admin aplikasi lewat aplikasi DANA a.n MOCH. MUHLIS dengan nomor 0822444419113 lalu terdakwa men-transfer ke kode QRIS a.n LINTAM TECH BOJONEGORO yang sudah disediakan aplikasi yaitu pada tanggal 18 juni 2025 sekitar pukul 19.06 WIB sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 22 juni 2025 sekitar pukul 01.51 WIB sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi "JAYA SLOT", lalu memasukkan username-nya "82244419113" dan password-nya "bintang123", kemudian terdakwa mengklik kolom Permainan 777 "Pragmatic Play", lalu memilih permainan jenis "Gates Of Olympus", selanjutnya terdakwa memilih nominal taruhan yang diinginkan lalu memilih putaran yang diikuti untuk bermain judi online tersebut lalu terdakwa memutar bet dan setiap bet terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp50,- (lima puluh rupiah). Apaabila menang maka akan muncul 8 (delapan) pola bentuk gambar yang sama, dan apabila kalah maka permainan tidak membentuk 8 (delapan) pola bentuk gambar yang sama. Bahwa setelah menentukan taruhan yang dipasang dalam Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Gates Of Olympus, bandar permainan menentukan kemenangan yang akan diperoleh terdakwa atau pemain lainnya yang diatur sistem secara otomatis dan sebaliknya, misalnya seperti putaran yang sudah terdakwa lakukan maka terdakwa akan mendapat kesempatan untuk menang dan apabila menang saldo deposit akan bertambah sebaliknya kalau kalah saldo terdakwa berkurang secara otomatis. Kemudian setelah bermain, terdakwa mengalami kekalahan hingga saldo terdakwa menjadi sebesar Rp74.104, (tujuh puluh empat ribu seratus empat rupiah). - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.16 WIB di Warkop Toger Jl. Perak Barat No. 167, Kec. Krembangan Surabaya, saksi DJOHAN DJAYA, saksi 3 PUTRA FEBRIAN, dan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone VIVO T1 5G warna biru, 4 (empat) lembar bukti screenshot Permainan Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Gates Of Olympus, dan 2 (dua) lembar bukti screenshot pembayaran deposit di Aplikasi DANA. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. - - Bahwa terdakwa memainkan judi online tersebut untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi slot mahjong pada situs judi online JAYA SLOT yang bersifat untung-untungan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya