Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan nomor : B/300/VII/Res.1.22/2025/Satreskrim tanggal 18 Juli 2025 dan Penahanan nomor : SP.HAN/282/VII/Res.1.22/2025/Satreskrim tanggal 18 Juli 2025 terhadap diri Pemohon Tidak Sah dan Tidak berdasarkan Hukum .
- Memerintahkan agar Termohon II tidak menerbitkan Surat P21 atas laporan Polisi Nomor : LP/B/1259/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 November 2023 atas nama pelapor MUHAJIR, Sbelum dapat dibuktikannya adanya pengangkatan sebagai Karyawan, Pembayaran gaji maupun kewajiban mendaftarkan Pemohon sebagai peserta Perlindungan BPJS.
- Membebaskan Pemohon serta mengembalikan harkat dan maertabat Pemohon seperti sedia kala.
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat adanya permohonan ini kepada negara.
|