Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1003/Pdt.G/2026/PN Sby PARAHITA ARDYAKIRANA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KCP: GENTENGKALI SURABAYA
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
3.BAGUS ANDRI DWI PUTRA, S.H., M.H
4.PEMERINTAH KOTA SURABAYA, C.Q. WALI KOTA SURABAYA (ERI CAHYADI, ST. M.T)
5.PEMERINTA KOTA SURABAYA, C.Q. WAKIL WALI KOTA SURABAYA (IR. H. ARMUJI, M.H)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1003/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARAHITA ARDYAKIRANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR FAHMI ANWARPARAHITA ARDYAKIRANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KCP: GENTENGKALI SURABAYA
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
3BAGUS ANDRI DWI PUTRA, S.H., M.H
4PEMERINTAH KOTA SURABAYA, C.Q. WALI KOTA SURABAYA (ERI CAHYADI, ST. M.T)
5PEMERINTA KOTA SURABAYA, C.Q. WAKIL WALI KOTA SURABAYA (IR. H. ARMUJI, M.H)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA SURABAYA, C.Q. KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
2OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK RI) C.Q. KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PROVINSI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  3. Menyatakan seluruh tindakan Tergugat I dalam mengajukan permohonan pelaksanaan lelang atas objek sengketa bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang oleh Tergugat II atas objek sengketa cacat hukum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Risalah Lelang beserta seluruh akibat hukumnya batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan segala tindakan penguasaan, pemasangan banner, pemasangan CCTV, pemasangan instalasi listrik, pengambilalihan penguasaan maupun tindakan lain yang dilakukan oleh Tergugat III terhadap objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan segala tindakan Tergugat IV dan Tergugat V dalam melakukan tindakan pemerintahan terhadap objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  8. Menyatakan seluruh tindakan administratif maupun tindakan faktual Para Tergugat yang mengakibatkan hilangnya penguasaan Penggugat atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), yang terdiri atas kerugian akibat hilangnya nilai ekonomis Objek Sengketa, hilangnya manfaat ekonomis atas Objek Sengketa, serta menurunnya nilai dan potensi pemanfaatan Objek Sengketa sebagai akibat langsung dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan.
  11. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tercemarnya nama baik, kehormatan, martabat, hilangnya kepercayaan masyarakat, penderitaan psikologis, tekanan sosial, serta pelanggaran terhadap hak Penggugat untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil sebagai warga negara, yang seluruhnya merupakan akibat langsung dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV dan Tergugat V sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan ini.
  12. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk memulihkan nama baik Penggugat.
  13. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat karena telah menyampaikan informasi yang merugikan nama baik Penggugat.
  14. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V mencabut seluruh:
  1. unggahan media sosial;
  2. video;
  3. siaran pers;
  4. konferensi pers;
  5. pemberitaan;

yang menyatakan atau mengesankan bahwa Penggugat maupun Kuasa Hukumnya merupakan pelaku premanisme.

  1. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V menerbitkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa sengketa antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan sengketa keperdataan yang penyelesaiannya tunduk pada mekanisme hukum melalui pengadilan.
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, banding maupun kasasi.
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan segala tindakan administrasi yang diperlukan sesuai isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan Turut Tergugat II tunduk dan menghormati putusan dalam perkara a quo serta melaksanakan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila terdapat implikasi yang relevan dari putusan tersebut.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak