Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
518/Pdt.G/2026/PN Sby PT Binajasa Abadikarya PT Athena Tagaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 518/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Binajasa Abadikarya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Bangun, SH., MHPT Binajasa Abadikarya
Tergugat
NoNama
1PT Athena Tagaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Limma Sultan Mandala
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat Nomor: PKS/146/BIJAK/03.2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Kerjasama Multiusaha.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji karena tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat Nomor: PKS/146/BIJAK/03.2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Kerjasama Multiusaha, dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat uang sebesar Rp. 2.205.505.917,- (dua milyar dua ratus lima juta lima ratus lima ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang sudah dapat dibayangkan atau dihitung oleh Penggugat, kerugian karena tidak dapat menggunakan uang hasil pembayaran dari Tergugat untuk melakukan kegiatan usaha yang lain, dan kerugian karena harus mengeluarkan biaya jasa advokat, sehingga total kerugian materil Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar  rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu berupa bunga sebesar 6 (enam) % per tahun dimulai sejak tanggal tagihan jatuh tempo yaitu bulan Mei 2023 sampai dengan gugatan a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu sebesar Rp.414.991.065,- (empat ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh lima rupiah)
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan a quo.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak