| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar selaku pemilik sah atas barang berupa 62 (enam puluh dua) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 88 (delapan puluh delapan) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby, tanggal 30 Oktober 2025, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 2301/PID.SUS/2025/PT.SBY tanggal 18 Desember 2025, Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3931 K/Pid.sus/2026 tanggal 7 April 2026, khususnya amar Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia angka 3 yang menyatakan:
Menetapkan barang bukti berupa :
- Angka 7, yaitu 62 (enam puluh dua) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI tanpa hologram; dan
- Angka 8 yakni 88 (delapan puluh delapan) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram
yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan barang milik Pelawan;
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan kembali barang milik Pelawan berupa 62 (enam puluh dua) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 88 (delapan puluh delapan) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, kepada Pelawan tanpa syarat apapun, ang pelaksanaannya dilakukan secara langsung dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan barang milik Pelawan, berupa 62 (enam puluh dua) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 88 (delapan puluh delapan) drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dapat didistribusikan dan/atau diperdagangkan oleh Pelawan kepada pihak ketiga, dengan kewajiban bagi Pelawan untuk tetap menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta, baik mengenai jumlah stok barang yang tersedia maupun mengenai penjualan dan pendistribusian barang yang dilakukan oleh Pelawan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut hukum yang berlaku.
|