INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G.S/2026/PN Sby | CV. NIRWANA BANGUN MEGAH ABADI | PT. BANGUN CITRA IRAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G.S/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 29 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 72.626.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat sebagai pelaku usaha telah lalai dan/atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan perlindungan dan pertanggungjawaban yang patut atas produk yang diperdagangkan sebagaimana prinsip dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Menyatakan produk Spandex merk Fira yang dipasok dan/atau diperdagangkan oleh Tergugat kepada Penggugat patut dinilai sebagai produk yang mengalami cacat dan/atau tidak memenuhi kualitas sebagaimana mestinya, sepanjang hal tersebut terbukti berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan;
5. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Tergugat yang tidak melakukan pemeriksaan dan tidak memberikan penyelesaian yang layak atas komplain Penggugat sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar : Rp. 294.164.460,00 (Dua ratus Sembilan puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah)
8. Menyatakan sisa tagihan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp72.626.000,00 wajib diperhitungkan terlebih dahulu dengan jumlah kerugian yang terbukti diderita Penggugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kerugian kepada Penggugat setelah dilakukan perhitungan dan/atau kompensasi dengan sisa tagihan sebesar Rp72.626.000,00;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang menurut hukum dapat diterapkan;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan ini diajukan. Atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan Penggugat, Penggugat menyampaikan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
