| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 19 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTA | LUSI ERNANINGSIH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RENDY TJAHYADI selaku Direktur/Pengurus/ Sekutu Aktif CV JADI JAYA PLASINDO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sejak tanggal 03 Februari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak berupa cuti tahunan periode 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 yang belum diambil dan belum gugur serta upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 55.849.686,00 (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon
|
:
|
Rp. 37.021.572,00
|
- Uang Penghargaan Masa Kerja
|
:
|
Rp. 15.866.388,00
|
- Uang Penggantian Hak berupa cuti tahunan periode 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 yang belum diambil dan belum gugur
|
:
|
Rp. 2.538.622,00
|
- Upah Penggugat yang belum dibayar Tergugat pada tanggal 01 s/d 02 Februari 2026
|
:
|
Rp. 423.104,00
|
- Menghukum Tergugat membayar upah proses selama proses perselisihan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selama 6 (enam) bulan upah sebesar 6 X Rp. 5.288.796,00.- = Rp. 31.732.776,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |