Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SOEYANTO Bin DJASMIN pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 sekitar jam 19.00 Wib atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Manukan Kota Surabaya atau setidaktidakya ditempat Iain yang masih terrnasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Sdr.Mas (DPO) memesan narkotikajenis sabu sebanyak 10 gram harga Rp.650.000,- pcr gram nya lalu discpakati narkotika jcnis sabu diranjau di Jl.Manukan Kota Surabaya sedangkan uang telah dibayar oleh Terdakwa melalui transfer menggunakan MBanking BRI ke rekening Bank BCA An.Novi;
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas sesuai dengan share lock yang dikirimkan Sdr.Mas lalu Terdakwa mengambil 10 gram sabu dan I kantong plastic berisikan serbuk warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto 0.100 gram sebagai bonus dari Sdr. Mas;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan 10 gram narkotikajenis sabu selanjutnya Terdakwa menjual I gram sabu scharga Rp.900.000,- dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.250.000,-.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 jam 10 didepan kampus UPN JI.Rungkut Madya Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya Terdakwa menjual I poket narkotika jenis sabu seharga Rp.550.000,- kepada Sdr.Agus.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 jam 13.00 Wib saksi Erik Riang Kusuma, S.H dan saksi Ridho Arbiyanto (Keduanya Petugas Polrestabes Surabaya) mendatangi rumah Terdakwa Yang terletak di Perumahan Sinar Medayu Selatan No.B28 Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 dompet kecil berisi I kantong Plastic yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,390 gram dan 1 kantong Plastic klip berisikan serbuk warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto 0,100 gram,
- 1 sekrop warna merah
- 1 timbangan elektrik
Ditemukan didalam tas kain warna kuning berada dilantai kamar
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- Sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan didalam dompet
- 1 (satu) handphone merk Samsung SIMcard 0822-3355-8000 yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotikajenis sabu berada dalam penguasaan Terdakwa
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 dompet kecil, I tas kain warna kuning, I kantong Plastic yang berisikan kristal wama putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,390 gram dan I kantong Plastic klip berisikan serbuk warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto 0,100 gram, I sekrop wama merah, I timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dan 1 handphone merk Samsung SIMcard 0822-3355-8000 selanjutnya mengirimkan 1 kantong Plastic yang berisikan kristal wama putih yang diduga Narkotikajenis sabu dengan berat netto 8,390 gram dan I kantong Plastic klip berisikan serbuk warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto 0,100 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor :
- 05065 / 2025 /NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 8,390 gram ;
- 05066 / 2025 /NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0,100 gram ;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 01911 / NNF /2025 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Emawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05065 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 05066 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif;
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan sarafpusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Sisa barang bukti dengan nomor :
- 05065 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 8,370 gram;
- 05066 / 2025 / NNF seperti tersebut datam (I) habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SOEYANTO Bin DJASMIN pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025 jam 13.00 Wib atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Sinar Medayu Selatan No.B28 Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat Iain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal perbuatan memiliki, menyintpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksudpada ayat (I) beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut saksi Erik Riang Kusuma, S.H dan saksi Ridho Arbiyanto (Keduanya Petugas Polrestabes Surabaya) mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Sinar Medayu Selatan No.B28 Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- dompet kecil berisi I kantong Plastic yang berisikan kristal wama putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,390 gram dan I kantong Plastic klip berisikan serbuk wama merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto 0,100 gram,
- 1 sekrop warna merah;
- 1 timbangan elektrik;
Ditemukan didalam tas kain warna kuning berada dilantai kamar
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- Sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan didalam dompet;
- 1 handphone merk Samsung SIMcard 0822-3355-8000 yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotikajenis sabu berada dalam penguasaan Terdakwa
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap I dompet kecil, I tas kain wama kuning, I kantong Plastic yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,390 gram dan I kantong Plastic klip berisikan serbuk wama merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto 0,100 gram, I sekrop wama merah, I timbangan elektrik, Uang tunai sebesar RP. 100.000,- dan I handphone merk Samsung SIMcard 0822-3355-8000 selanjutnya mengirimkan I kantong Plastic yang berisikan kristal wama putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,390 gram dan I kantong Plastic klip berisikan serbuk warna merah muda yang diduga narkotika jenis Extacy dengan berat netto 0,100 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor :
- 05065 / 2025 /NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 8,390 gram ;
- 05066 / 2025 /NNF berupa satu kantong Plastik berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0, 100 gram;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 01911 / NNF /2025 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani Oleh I landi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05065 / 2025 / NNF : sepcrti tcrscbut dalam (I) adalah bcnar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 05066 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif;
MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Sisa barang bukti dengan nomor :
- 05065 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 8,370 gram;
- 05066 / 2025 / NNF seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |