| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2577/Pid.B/2025/PN Sby | ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. | YUDI SANTOSO KODRAT Anak Dari WIBOWO KODRAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 2577/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6447/M.5.43/Eoh.2/11/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa YUDI SANTOSO KODRAT anak dari WIBOWO KODRAT , Pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Gedung Sekolah SMA Sasana Bhakti Jl. Jagalan No. 132 RT/RW 03/09, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa YUDI SANTOSO KODRAT anak dari WIBOWO KODRAT tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.--------------
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
