Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa RIZKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 05.12 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor yang beralamat di Jalan Raya Romokalisari No.82 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Mei 2025 pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa mulai melakukan permainan judi pada situs WWW.Gbowin14.com dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan akun dengan Username :gacor37 dan password : qwer@123, selanjutnya Terdakwa mempergunakan akun tersebut untuk melakukan permainan judi menggunakan uang sebagai taruhan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 05.12 WIB ketika sedang bekerja di kantor Jalan Raya Romokalisari No.82 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya, Terdakwa melakukan deposit uang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menggunakan QRIS melalui aplikasi fintech DANA, lalu setelah berhasil melakukan deposit uang taruhan, selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke menu permainan dan memilih permainan Mahjong Ways kemudian menentukan jumlah taruhan sekitar Rp.400,- - Rp.800,-/putaran, dengan ketentuan apabila dari setiap putaran gambar terdapat kesamaan gambar berjumlah 3 (tiga) gambar dari gambar baris pertama, baris kedua dan baring ketiga paling kiri maka Terdakwa beroleh kemenangan sesuai dengan perkalian yang ditentukan Bandar, sedangkan apabila dari setiap putaran tidak muncul kesamaan gambar itu menandakan Terdakwa mengalami kekalahan. Bahwa kekalahan maupun kemenangan Terdakwa akan terhubung ke saldo deposit taruhan, yang dapat dilakukan penarikan dana secara langsung sebagai keuntungan.
- Selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi J. AGUNG SULISTYA dan Saksi YOGI NOVA BRIANTO yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Raya Romokalisari No.82, Kec. Benowo, Kota Surabaya, dan dari barang bukti yang ditemukan Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja turut serta dalam permainan judi yang diadakan pada situs WWW.Gbowin14.com, dilakukan tanpa ijin dan bertujuan mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa RIZKI Bin YANTO, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 05.12 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kantor yang beralamat di Jalan Raya Romokalisari No.82 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bermula pada bulan Mei 2025 Terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi dengan cara terlebih dahulu mendaftarkan Username :gacor37 dan password : qwer@123 pada situs WWW.Gbowin14.com, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 05.12 WIB ketika sedang bekerja di kantor Jalan Raya Romokalisari No.82 Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya, Terdakwa melakukan deposit uang taruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menggunakan QRIS melalui aplikasi fintech DANA, lalu setelah berhasil melakukan deposit uang taruhan, selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke menu permainan dan memilih permainan Mahjong Ways kemudian menentukan jumlah taruhan sekitar Rp.400,- - Rp.800,-/putaran, dengan ketentuan apabila dari setiap putaran gambar terdapat kesamaan gambar berjumlah 3 (tiga) gambar dari gambar baris pertama, baris kedua dan baring ketiga paling kiri maka Terdakwa beroleh kemenangan sesuai dengan perkalian yang ditentukan Bandar, sedangkan apabila dari setiap putaran tidak muncul kesamaan gambar itu menandakan Terdakwa mengalami kekalahan. Bahwa kekalahan maupun kemenangan Terdakwa akan terhubung ke saldo deposit taruhan, yang dapat dilakukan penarikan dana secara langsung sebagai keuntungan.
- Selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi J. AGUNG SULISTYA dan Saksi YOGI NOVA BRIANTO yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Raya Romokalisari No.82, Kec. Benowo, Kota Surabaya, dan dari barang bukti yang ditemukan Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi dalam permainan judi yang diadakan pada situs WWW.Gbowin14.com, dilakukan tanpa ijin dan bertujuan mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |