Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
559/Pdt.G/2026/PN Sby ANDY PRATOMO SOETIKNO 1.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Wilayah III Surabaya
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
4.JULIANA, ST.
5.HANDI WIRAJAYA, S.Kom
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 559/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY PRATOMO SOETIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LULUS SUHANTO, S.H., M.HANDY PRATOMO SOETIKNO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk Kantor Wilayah III Surabaya
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
4JULIANA, ST.
5HANDI WIRAJAYA, S.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V melakukan perbuatan melawan Hukum;------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor : 871/45/2021 tanggal 05-08-2021 yang dikeluarkan Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum peralihan Hak atas :
    1.  Sertipikat Hak Milik Nomor : 3456/Kelurahan Siwalankerto,  tanggal  : 20 Feb 2018 Surat Ukur Tgl. 13-02-2018 No. 00470/Siwalankerto/2018 Luas 22 M2 dari atas nama ANDY PRATOMO SOETIKNO (Penggugat menjadi atas nama Pemegang Hak JULIANA, ST. (tergugat IV) berdasar pada Kutipan Risalah Lelang Nomor : 871/45/2021 tanggal 05-08-2021 yang dikeluarkan Tergugat III;---------------------------------------------
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 3435/Kelurahan Siwalankerto,  tanggal  : 24 Nov 2017 Surat Ukur Tgl. 22-11-2017 No. 00452/Siwalankerto/2017 Luas 22 M2 dari atas nama ANDY PRATOMO SOETIKNO (Penggugat menjadi atas nama Pemegang Hak JULIANA, ST.  (tergugat IV) berdasar pada Kutipan Risalah Lelang Nomor : 871/45/2021 tanggal 05-08-2021 yang dikeluarkan Tergugat III;-----------------------------------
    3. Sertipikat Hak Milik Nomor : 3436/Kelurahan Siwalankerto,  tanggal  : 24 Nov 2017 Surat Ukur Tgl. 22-11-2017 No. 00453/Siwalankerto/2017 Luas 44 M2 dari atas nama ANDY PRATOMO SOETIKNO (Penggugat menjadi atas nama Pemegang Hak HANDI WIRAJAYA (tergugat V) berdasar pada Kutipan Risalah Lelang Nomor : 871/45/2021 tanggal 05-08-2021 yang dikeluarkan Tergugat III;-----------------------------------

Tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;---------------------------

 

  1. Menyatakan Menurut Hukum :
  • 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 44 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3456/Kelurahan Siwalankerto,  tanggal  : 20 Feb 2018 Surat Ukur Tgl. 13-02-2018 No. 00470/Siwalankerto/2018 Luas 22 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO terletak di Jl. Frontage Ahmad Yani No. 43 F (Komplek Ruko City 9)  Kelurahan Siwalan Kerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3435/Kelurahan Siwalankerto,  tanggal  : 24 Nov 2017 Surat Ukur Tgl. 22-11-2017 No. 00452/Siwalankerto/2017 Luas 22 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO terletak Jl. Frontage Ahmad Yani No. 43 F (Komplek Ruko City 9)  Kelurahan Siwalan Kerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;--
  • sebidang tanah dengan berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3436/Kelurahan Siwalankerto,  tanggal  : 24 Nov 2017 Surat Ukur Tgl. 22-11-2017 No. 00453/Siwalankerto/2017 Luas 44 M2 atas nama Pemegang Hak ANDY PRATOMO SOETIKNO terletak Jl. Frontage Ahmad Yani No. 43 G (Komplek Ruko City 9)  Kelurahan Siwalan Kerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, “Obyek sengketa” adalah Sah hak milik Penggugat;-------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar : Rp. 8.000.000.000,00 (Delapan milyar rupiah);
  2. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar : Rp.  1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah);---
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada Verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tegrugat;--
  4. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------
  5. Menghukum Turut Tegrugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak