Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2534/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH REINO ENGGAR PRADETA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2534/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6466 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REINO ENGGAR PRADETA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 6885  / Eoh .2 /11 /2025

 

a.     Identitas terdakwa :

 

     Nama lengkap

:

REINO ENGGAR PRADETA

    Tempat lahir

:

Surabaya              

    Umur / tanggal lahir

:

36  tahun /  15 Mei 1989

    Jenis kelamin

:

Laki-laki    

    Kebangsaan

:

Indonesia

    Tempat tinggal

:

Jl. Simpang L.A Sucipto No. 394 B kota Malang .

    Agama

:

Islam  

    Pekerjaan

:

Wiraswasta   

    Pendidikan

:

S1    

 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanajangan oleh JPU   

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal  12 September   2025 s/d tanggal 01 Oktober   2025

Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025  s/d tanggal  10 November   2025

-

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 10 November 2025 s/d tanggal 29 November 2025 

 

 

  1. Dakwaan  :

Pertama 

                 Bahwa terdakwa  REINO ENGGAR PRADETA pada hari, waktu  dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2025  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei  sampai dengan bulan Agustus   tahun 2025  bertempat di   Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2025 dalam rangka tour di bali dan terdakwa  mengenal saksi NUR FARIDA pada saat itu terdakwa  mengaku bernama ABDUL FATTAH. Bahwa setelah dari tour di bali terdakwa  mengajak bertemu dengan saksi  NUR FARIDA di Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya untuk memberikan penawaran Tour Ke Dieng dengan harga murah Rp. 1.150.000 per orang dimana saat itu saksi NUR FARIDA masih belum berkenan dan selang beberapa hari terdakwa  menawarkan Umroh gratis + Turki hanya dengan pembayaran Pasport dan Visa dengan memberikan dokumen yang diterbitkan dari KBIH NURUL ULUM Malang yang mana untuk meyakinkan saksi NUR FARIDA. Bahwa pada awal bulan juli 2025 terdakwa  menanyakan Kembali terkait konfirmasi keberangkatan ke Dieng dengan kesepakatan berangkat pada tanggal 28 Juni 2025, namun pada tanggal 26 Juni 2025 terdakwa memberikan kabar dan pengunduran jadwal dikarenakan Mantan Istri terdakwa  dan anak terdakwa  meninggal di Samarinda. Bahwa  pada awal Agustus 2025 terdakwa  bersama keluarga saksi  NUR FARIDA berangkat ke Jakarta dengan Tujuan pengurusan Visa turki dan terdakwa  menyuruh saksi  NUR FARIDA untuk mencetak rekening koran 3 bulan terakhir namun di rekening saksi  NUR FARIDA kurang dari Rp. 45.000.000 sehingga terdakwa  mengatakan siap membantu untuk manipulasi dengan meminta biaya Rp. 1.500.000 namun pada saat itu saksi . NUR FARIDA tidak memiliki uang, dan pada saat itu terdakwa  mengedit Visa Turki dan mengirimkan kepada saksi  NUR FARIDA  agar percaya, setelah itu terdakwa  melakukan mencetak tiket bis dan terdakwa  mengabari bahwa ada kendala teknis yang pada akhirnya terdakwa  mengarahkan untuk menggunakan pesawat untuk meyakinkan terdakwa  membuat/mengedit tiket pesawat tersebut dan terdakwa  kirimkan ke saksi  NUR FARIDA untuk keberangkatan dari Surabaya ke Jakarta. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 saksi  NUR FARIDA sudah sampai di Bandara Juanda Surabaya setelah itu terdakwa  melalui handphone mengatakan untuk menunggu Gus Ali untuk keberangkatannya, kemudian setelah terdakwa  mengabari tersebut terdakwa menghubungi saksi  NUR FARIDA dengan mengaku sebagai Gus Ali dari KBIH Nurul Ulum Kota Malang yang mana terdakwa  hanya meyakinkan saja untuk keberangkatan namun pada akhirnya terdakwa  menggadaikan hp terdakwa  sehingga tidak dibisa dihubungi lagi.
  • Bahwa pada tanggal 7 Juni 2025 saksi NUR FARAIDA  menyepakati untuk keberangkatan ke Dieng pada tanggal 28 Juni 2025, pada tanggal 12 Juni 2025 saksi NUR FARIDA  melakukan pembayaran dengan nominal Rp. 8.871.000 secara Transfer ke BANK BCA dengan No Rekening 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI secara bertahap sesuai dengan arahan terdakwa  yaitu :
  • Tanggal 8 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukkannya Untuk uang DP ke DIENG.
  • Tanggal 12 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk tambahan DP  ke Dieng.
  • Tanggal 20 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukannya untuk pembayaran ke DIENG.
  • Tanggal 21 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.800.000 peruntukannya untuk pelunasan ke DIENG.
  • Tanggal 27 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.071.000 peruntukannya untuk oleh oleh .
  • Tanggal 11 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk biaya kamar hotel.
  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2025 terdakwa mengaku sebagai nama ABDUL FATTAH memberikan penawaran Umroh Gratis tanpa syarat dengan menggunakan travel Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) NURUL ULUM hanya melakukan pembayaran sendiri meliputi VISA, PASPORT, VAKSIN dll dijanjikan berangkat pada tanggal 12 Agustus 2025 dan manasiknya pada tanggal 28 Juli 2025 dengan pembayaran total senilai Rp. 10.771.000, saksi NUR FARIDA kemudian mengikuti arahan terdakwa untuk melakukan sejumlah transfer, yaitu:  
  • Tanggal 13 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.900.000 peruntukkannya pembayaran Paspor.
  • Tanggal 17 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama AINIS ZAMRONAH  ke BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 3.165.200 peruntukannya untuk pembayaran VISA.
  • Tanggal 8 Juli  2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 1.500.000 peruntukannya untuk pembayaran Kamar di Arab.
  • Tanggal 10 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 400.000 peruntukannya Biaya kepengurusan VISA.
  • Tanggal 12 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Kesehatan.
  • Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  500.000 peruntukannya untuk baiaya operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA.
  • Tanggal 5 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  1.470.000 peruntukannya untuk pembayaran Tiket ke Jakarta.
  • Tanggal 9 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 450.000 peruntukannya untuk Handling Koper.
  • Tanggal 11 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  385.000 peruntukannya untuk Pembayaran Bagasi Pesawat.
  • Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  500.000 peruntukannya untuk Pembayaran operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA
  • Tanggal 14 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  500.000 peruntukannya untuk Pembayaran Koper Kecil.

Sehingga total yang sudah dibayarkan senilai Rp. 10.771.000 Terhadap pembayaran tersebut sampai saat ini tidak ada keberangkatan dan untuk dokumen cetak visa, Undangan Manasik, Surat Keterangan Umroh KBIH NURUL ULUM MALANG semuanya adalah rekaan terdakwa.

 
  • Bahwa untuk wisata ke dieng dan penawaran Fasilitas Umroh Gratis + Turki tersebut saksi NUR FARIDA  dengan cara Transfer dan bertahap sesuai arahan terdakwa dimana total keseluruhannya Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)  pembayaran tersebut sudah terdakwa  terima namun peruntukkannya bukan untuk penawaran yang terdakwa  berikan melainkan untuk kepentingan terdakwa.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NUR FARIDA  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)            

                 Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.

 

                                                                   ATAU

 

Kedua :

       Bahwa terdakwa  REINO ENGGAR PRADETA pada hari, waktu  dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2025  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei  sampai dengan bulan Agustus   tahun 2025  bertempat di   Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2025 dalam rangka tour di bali dan terdakwa  mengenal saksi NUR FARIDA pada saat itu terdakwa  mengaku bernama ABDUL FATTAH. Bahwa setelah dari tour di bali terdakwa  mengajak bertemu dengan saksi  NUR FARIDA di Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya untuk memberikan penawaran Tour Ke Dieng dengan harga murah Rp. 1.150.000 per orang dimana saat itu saksi NUR FARIDA masih belum berkenan dan selang beberapa hari terdakwa  menawarkan Umroh gratis + Turki hanya dengan pembayaran Pasport dan Visa dengan memberikan dokumen yang diterbitkan dari KBIH NURUL ULUM Malang yang mana untuk meyakinkan saksi NUR FARIDA. Bahwa pada awal bulan juli 2025 terdakwa  menanyakan Kembali terkait konfirmasi keberangkatan ke Dieng dengan kesepakatan berangkat pada tanggal 28 Juni 2025, namun pada tanggal 26 Juni 2025 terdakwa memberikan kabar dan pengunduran jadwal dikarenakan Mantan Istri terdakwa  dan anak terdakwa  meninggal di Samarinda. Bahwa  pada awal Agustus 2025 terdakwa  bersama keluarga saksi  NUR FARIDA berangkat ke Jakarta dengan Tujuan pengurusan Visa turki dan terdakwa  menyuruh saksi  NUR FARIDA untuk mencetak rekening koran 3 bulan terakhir namun di rekening saksi  NUR FARIDA kurang dari Rp. 45.000.000 sehingga terdakwa  mengatakan siap membantu untuk manipulasi dengan meminta biaya Rp. 1.500.000 namun pada saat itu saksi . NUR FARIDA tidak memiliki uang, dan pada saat itu terdakwa  mengedit Visa Turki dan mengirimkan kepada saksi  NUR FARIDA  agar percaya, setelah itu terdakwa  melakukan mencetak tiket bis dan terdakwa  mengabari bahwa ada kendala teknis yang pada akhirnya terdakwa  mengarahkan untuk menggunakan pesawat untuk meyakinkan terdakwa  membuat/mengedit tiket pesawat tersebut dan terdakwa  kirimkan ke saksi  NUR FARIDA untuk keberangkatan dari Surabaya ke Jakarta. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 saksi  NUR FARIDA sudah sampai di Bandara Juanda Surabaya setelah itu terdakwa  melalui handphone mengatakan untuk menunggu Gus Ali untuk keberangkatannya, kemudian setelah terdakwa  mengabari tersebut terdakwa menghubungi saksi  NUR FARIDA dengan mengaku sebagai Gus Ali dari KBIH Nurul Ulum Kota Malang yang mana terdakwa  hanya meyakinkan saja untuk keberangkatan namun pada akhirnya terdakwa  menggadaikan hp terdakwa  sehingga tidak dibisa dihubungi lagi.
  • Bahwa pada tanggal 7 Juni 2025 saksi NUR FARAIDA  menyepakati untuk keberangkatan ke Dieng pada tanggal 28 Juni 2025, pada tanggal 12 Juni 2025 saksi NUR FARIDA  melakukan pembayaran dengan nominal Rp. 8.871.000 secara Transfer ke BANK BCA dengan No Rekening 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI secara bertahap sesuai dengan arahan terdakwa  yaitu :
  • Tanggal 8 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukkannya Untuk uang DP ke DIENG.
  • Tanggal 12 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk tambahan DP  ke Dieng.
  • Tanggal 20 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukannya untuk pembayaran ke DIENG.
  • Tanggal 21 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.800.000 peruntukannya untuk pelunasan ke DIENG.
  • Tanggal 27 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.071.000 peruntukannya untuk oleh oleh .
  • Tanggal 11 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk biaya kamar hotel.
  • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2025 terdakwa mengaku sebagai nama ABDUL FATTAH memberikan penawaran Umroh Gratis tanpa syarat dengan menggunakan travel Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) NURUL ULUM hanya melakukan pembayaran sendiri meliputi VISA, PASPORT, VAKSIN dll dijanjikan berangkat pada tanggal 12 Agustus 2025 dan manasiknya pada tanggal 28 Juli 2025 dengan pembayaran total senilai Rp. 10.771.000, saksi NUR FARIDA kemudian mengikuti arahan terdakwa untuk melakukan sejumlah transfer, yaitu:  
  • Tanggal 13 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.900.000 peruntukkannya pembayaran Paspor.
  • Tanggal 17 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama AINIS ZAMRONAH  ke BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 3.165.200 peruntukannya untuk pembayaran VISA.
  • Tanggal 8 Juli  2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 1.500.000 peruntukannya untuk pembayaran Kamar di Arab.
  • Tanggal 10 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 400.000 peruntukannya Biaya kepengurusan VISA.
  • Tanggal 12 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Kesehatan.
  • Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  500.000 peruntukannya untuk baiaya operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA.
  • Tanggal 5 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  1.470.000 peruntukannya untuk pembayaran Tiket ke Jakarta.
  • Tanggal 9 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 450.000 peruntukannya untuk Handling Koper.
  • Tanggal 11 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  385.000 peruntukannya untuk Pembayaran Bagasi Pesawat.
  • Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  500.000 peruntukannya untuk Pembayaran operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA
  • Tanggal 14 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek  146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp  500.000 peruntukannya untuk Pembayaran Koper Kecil.

Sehingga total yang sudah dibayarkan senilai Rp. 10.771.000 Terhadap pembayaran tersebut sampai saat ini tidak ada keberangkatan dan untuk dokumen cetak visa, Undangan Manasik, Surat Keterangan Umroh KBIH NURUL ULUM MALANG semuanya adalah rekaan terdakwa.

 
  • Bahwa untuk wisata ke dieng dan penawaran Fasilitas Umroh Gratis + Turki tersebut saksi NUR FARIDA  dengan cara Transfer dan bertahap sesuai arahan terdakwa dimana total keseluruhannya Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)  pembayaran tersebut sudah terdakwa  terima namun peruntukkannya bukan untuk penawaran yang terdakwa  berikan melainkan untuk kepentingan terdakwa.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NUR FARIDA  mengalami kerugian sebesar ± Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa memperoleh transfer dari saksi NUR FARIDA tidak mempergunakan sesuai yang dikatakan terdakwa kepada saksi NUR FARIDA tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.            

 

         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya