Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1464/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH HENDRA SANDIKA SUBROTO, TJOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1464/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3404/M.5.10.3/ Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SANDIKA SUBROTO, TJOA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :   

--------- Bahwa terdakwa HENDRA SANDIKA SUBROTO, TJOA pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau  setidak – tidaknya dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Luminor Jl. raya Jemursari 206 – 208 – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, “ yang dilakukan oleh   terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-

Pada awalnya  sejak bulan Agustus  2024 terdakwa bekerja di Pabrik Cat dan Tinta Pasific Jl. Bouraq Lio Baru No.33 Kecamatan Batuceper – Kota Tangerang yang bergerak dibidang Manufactur Cat dan Tinta dengan tugas sebagai Teritorial Branch Manager (TBM) area Surabaya dengan tugas dan tanggungjawab melakukan monitor pencapaian target penjualan cat dan tinta area Surabaya dimana terdakwa mendapat gaji atau upah sebesar Rp. 13.554.577,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setiap bulan. Kemudian dalam menajalankan tugasnya tersebut, terdakwa mendapatkan fasilitas berupa 1(satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2019 Nopol B-2260-TYZ sebagai sarana transportasi dalam melaksanakan tugas sehari –harinya.   --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Hotel Luminor Jl. raya Jemursari 206 – 208 – Surabaya, pihak Pabrik Cat dan Tinta Pasific Jl. Bouraq Lio Baru No.33 Kecamatan Batuceper – Kota Tangerang melalui  saksi Syahfitri Octavia selaku Head Of Sales Automotive  menyerahkan kepingan emas sebanyak 41 keping (dengan harga keseluruhan Rp. 62.861.246,- ) dengan rincian :

 

No

Pecahan LM

Qty LM

Total LM

Harga perkeping

Total Harga

01.

0,5

17

8,5

Rp. 1.428.029,88

Rp.   12.138.254

02.

1

10

10

Rp. 1.351.022,40

Rp.   13.510.224

03.

2

14

28

Rp. 1.329.027,43

Rp.   37.212.768

Total

Rp.   62.861.246

                                                                                                                               

 

 

 

kepada terdakwa dengan tujuan agar diserahkan kepada beberapa Distributor HRA (Harapan Jaya Anugrah) sebagai hadiah kepada para Distributor tetapi ternyata kepingan emas tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada para Distributor melainkan digadaikan kepada beberapa pihak Pegadaian tanpa seijin pihak Pabrik Cat dan Tinta Pasific Jl. Bouraq Lio Baru No.33 Kecamatan Batuceper – Kota Tangerang dan uang hasil menggadaikan keping emas tersebut oleh terdakwa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.   -----------------------------------------------------------------------

 

Kemudian sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa juga telah menggadaikan  1(satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2019 Nopol B-2260-TYZ  (tanpa BPKB) sebesar Rp. 30.000.000,- (tuga puluh juta rupiah) milik pihak Pabrik Cat dan Tinta Pasific padahal harga mobil tersebut sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dimana mobil tersebut merupakan   sarana transportasi dalam melaksanakan tugas sehari – harinya sebagai Teritorial Branch Manager (TBM) area Surabaya dan uang hasil menggadaikan mobil   tersebut oleh terdakwa juga dipakai nuntuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.    ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Pabrik Cat dan Tinta Pasific   mengalami kerugian sebesar Rp. 242.861.246,- (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374  KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya