Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa HERI KURNIAWAN bin ROKIM, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Terminal Pelabuhan Mirah Jl. Prapat Kurung Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi korban SUROSO. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi korban SUROSO selaku mandor pada Koperasi TKBM Tanjung Perak selesai bekerja bongkar muat di Pelabuhan Mirah Tanjung Perak, kemudian sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Parkiran Terminal Pelabuhan Mirah Jl. Prapat Kurung Pabean Cantikan Kota Surabaya membagikan upah kepada seluruh karyawan bongkar muat beberapa di antaranya adalah saksi MOHAMMAD MASTUR, saksi HASAN, saksi SUWANDI, saksi DANNY ALFIAN, dan termasuk pembayaran untuk 3 (tiga) shift kerja dan uang lembur kepada terdakwa sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), namun saat itu saksi korban SUROSO memberikan kelebihan bayar sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi korban SUROSO mengatakan kepada terdakwa ”kembali uang lima puluh ribu” lalu saksi korban SUROSO melanjutkan membagikan upah kepada karyawan lainnya;
- Bahwa kemudian dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter, saksi korban SUROSO mendengar terdakwa berteriak kepada saksi korban SUROSO “wes bawa umplung ae” lalu saksi korban SUROSO yang merasa tersinggung langsung menghampiri terdakwa yang sedang duduk di kursi pojokan Terminal Pelabuhan Mirah dan terjadi adu mulut antara saksi korban SUROSO dengan terdakwa hingga terdakwa memukul wajah bagian mata sebelah kiri saksi korban SUROSO sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kosong, lalu menendang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga saksi korban jatuh ke tanah, kemudian saksi MOHAMMAD MASTUR, saksi HASAN, dan saksi SUWANDI menghampiri saksi korban SUROSO untuk berusaha melerai lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa selanjutnya saksi korban menghubungi anaknya yaitu saksi DIANA RAHMAWATI, S.Tr.Keb. untuk meminta pertolongan karena saksi korban merasakan pandangan mata kirinya kabur dan terasa sakit, kemudian saksi korban bersama dengan saksi DIANA RAHMAWATI, S.Tr.Keb. melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak;
- Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 WIB, saksi korban SUROSO melakukan visum dan berdasarkan Visum et Repertum 502/VIS/XII/96/RS. PHC SURABAYA TAHUN 2024 tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Vera Elviora selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya, didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar
|
:
|
Didapatkan luka memar pada area mata disertai resapan darah di bola mata kiri; didapatkan luka memar warna biru keunguan pada dada kiri.
|
Pemeriksaan Dalam
|
:
|
Tidak dilakukan.
|
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan ditemukan:
- Luka memar dan resapan darah pada mata kiri;
- Luka memar pada dada kiri.
Kelainan tersebut di atas akibat Kekerasan Tumpul
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor: 012/RM/102.11/1/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Maria Debora Niken Larasati, Sp.M. selaku Dokter Spesialis Mata pada Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, didapatkan hasil perawatan dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 31 Desember 2024
Pasien datang ke poliklinik mata umum dengan keluhan mata kiri nyeri, merah dan kabur setelah terkena pukulan tadi malam. Hasil Visus OD 6/60 OS 1/60. Hasil tekanan Intraocular OD 20.9 mmHg OS 60.0 mmHg, Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien didiagnosis OS Glaucoma Acute Post Trauma, OS IOL Dislocation. Tatalaksana dari hasil pemeriksaan, pasien Masuk Rumah Sakit (MRS)/Rawat Inap.
- Tanggal 1 Januari 2025
Pasien keluar rumah sakit dengan diagnosis awal OS Glaucoma Acute Post Trauma. Diagnosis Sekunder OS IOL Dislocation. Diagnosis Akhir OS Glaucoma Secondary.
- Tanggal 6 Januari 2025
Pasien control Post MRS dengan keluhan mata kiri merah dan buram. Hasil Visus OD 6/7.5 OS 6//30. Hasil Tekanan Intraocular OD 13.1 mmHg OS 12.8 mmHg. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien didiagnosis OS IOL Dislocation ec Trauma ODS Pseudophakia.
- Tanggal 14 Januari 2025
Telah dilakukan Tindakan OS Reposisi IOL dengan diagnosis pre operasi OS Dislocation IOL ec Trauma, dan Tindakan Vitrectomy Anterior dengan indikasi Vitreous Prolaps.
- Tanggal 15 Januari 2025
Pasien kontrol Post OS Reposisi IOL dan Vitrectomy Anterior, keluhan mata kiri nyeri dan mual. Hasil Visus OD 6/7.5 OS 6/45F. Hasil Tekanan Intraocular OD 13.1 mmHg OS 12.8 mmHg. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien didiagnosis OS Post Reposisi IOL ec Dislocation IOL ec Trauma, OS Glaucoma Acute dd Glaucoma Secondary, ODS Pseudophakia. Pasien menolak MRS untuk pemberian gliserin. Tatalaksana hasil pemeriksaan, terapi obat, edukasi bila keluhan memberat periksa ke IGD.
- Tanggal 16 Januari 2025
Pasien kontrol dengan keluhan tidak nyeri. Hasil Visus OD 6/7.5 OS 6/24. Hasil Tekanan Intraocular OD 12.9 mmHg OS 22.2 mmHg. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien didiagnosis OS Pseudophakia Post Reposisi IOL, OS Hypertension Oculli. Tatalaksana dari hasil pemeriksaan, pasien kontrol 1 minggu.
- Bahwa kemudian berdasarkan Jawaban Klarifikasi Data Rekam Medis a.n Suroso Nomor: 400.14.4/695/102.11/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Eka Basuki Rachmad selaku Direktur Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur, adalah sebagai berikut:
1.
|
31 Desember 2024
|
|
|
|
Keluhan
|
:
|
Mata kiri nyeri, merah dan kabur setelah terkena pukulan tadi malam
|
|
Hasil Visus
|
:
|
Mata kanan 6/60
Mata kiri 1/60
|
|
Tekanan Bola Mata
|
:
|
Mata kanan 20.9 mmHg, mata kiri 60.0 mmHg
|
|
Diagnosa
|
:
|
Mata kiri Glaucoma acute post trauma, Dislocation lensa mata kiri
|
|
Tata Laksana
|
:
|
Disarankan rawat inap
|
|
|
|
|
2.
|
01 Januari 2025
|
|
Keluar Rumah Sakit (KRS)
|
|
Tata Laksana
|
:
|
Observasi tekanan bola mata dan pengobatan menurunkan tekanan bola mata
|
|
Hasil Tekanan Bola Mata
|
:
|
Mata kanan 13.4 mmHg
Mata kiri 28.1 mmHg
|
|
Diagnosa
|
:
|
Mata Kiri Glaucoma Acute Post Trauma, Dislocation lensa mata kiri, Glaucoma Secondary pada mata kiri (terkontrol dengan obat)
|
|
|
|
|
3.
|
06 Januari 2025
|
|
Kontrol Setelah Rawat Inap
|
|
Keluhan
|
:
|
Mata kiri merah dan buram
|
|
Hasil Visus
|
:
|
Mata kanan 6/7.5
Mata kiri 6/30
|
|
Hasil Tekanan Bola Mata
|
:
|
Mata kanan 13.1 mmHg
Mata kiri 12.8 mmHg
|
|
Diagnosa
|
:
|
Dislocation Lensa Mata Kiri ec trauma Pseudophakia mata kanan dan kiri
|
|
|
|
|
4.
|
14 Januari 2025
|
|
Tindakan Bedah
|
|
Diagnosa sebelum operasi
|
:
|
Dislocation lensa mata kiri ec trauma
|
|
Tata laksana
|
:
|
Reposisi Lensa pada mata kiri
|
|
|
|
|
5.
|
15 Januari 2025
|
|
Kontrol pasca reposisi lensa
|
|
Keluhan
|
:
|
Mata kiri nyeri pasca reposisi lensa mata kiri
|
|
Hasil Visus
|
:
|
Mata kanan 6/7.5
Mata kiri 6/45F
|
|
Hasil Tekanan Bola Mata
|
:
|
Mata kanan 13.1 mmHg
Mata kiri 12.8 mmHg
|
|
Diagnosa
|
:
|
Post reposisi lensa mata kiri ec Dislocation lensa ec Trauma
Pseudophakia pada mata kanan kiri
|
|
Tata laksana
|
:
|
Terapi obat dan edukasi apabila ada keluhan memberat bisa ke IGD
|
|
|
|
|
6.
|
16 Januari 2025
|
|
Kontrol dengan keluhan tidak nyeri
|
|
Hasil Visus
|
:
|
Mata kanan 6/7.5
Mata kiri 6/24
|
|
Hasil Tekanan Bola Mata
|
:
|
Mata kanan 12.9 mmHg
Mata kiri 22.2 mmHg
|
|
Diagnosa
|
:
|
Mata kiri Pseudophakia pasca reposisi lensa
Mata kiri hipertensi okuli
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUROSO tidak dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari dan baru dapat kembali bekerja pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |