Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
61/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SELY SOLEHA | 2 | PIPIT NOVA AGUSTIN alias PIPIT NOVA AGUS | 3 | MARDIYANTO | 4 | CINDY EKA AGUSTIN alias SINDI EKA | 5 | MUHIBU MUDHOWATIL MUDHORINA alias MUHIBU MUDHOWATIL | 6 | SYAIFUL BAHRI | 7 | SRI WAHYUNI | 8 | NUNING ANDIANA | 9 | AULIA APRILIA alias AULIYA APRILIYA | 10 | UMI TOHARIAH alias UMI TOHARIYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hosnan, SH | SELY SOLEHA | 2 | Hosnan, SH | UMI TOHARIAH alias UMI TOHARIYAH | 3 | Hosnan, SH | AULIA APRILIA alias AULIYA APRILIYA | 4 | Hosnan, SH | NUNING ANDIANA | 5 | Hosnan, SH | SRI WAHYUNI | 6 | Hosnan, SH | SYAIFUL BAHRI | 7 | Hosnan, SH | MUHIBU MUDHOWATIL MUDHORINA alias MUHIBU MUDHOWATIL | 8 | Hosnan, SH | CINDY EKA AGUSTIN alias SINDI EKA | 9 | Hosnan, SH | MARDIYANTO | 10 | Hosnan, SH | PIPIT NOVA AGUSTIN alias PIPIT NOVA AGUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. KARYA DWI SAKTI BAROKAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran upah Para Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan Tergugat selaku pengusaha tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf g angka 3 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara a quo diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sebesar Rp. 357,098,248,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah Para Penggugat selama diliburkan/dirumahkan untuk bulan Januari 2024 s/d Juni 2025, yang totalnya sebesar Rp. 510.400.500,00 (lima ratus sepuluh juta empat ratus ribu lima ratus rupiah)
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |