| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa:
- Surat Pemesanan Nomor: A3/SPPNI/VII/11 tertanggal 30 Agustus 2011;
- Beserta seluruh lampiran dan addendum yang terkait;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT batal atau setidak-tidaknya dibatalkan oleh putusan Pengadilan;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT seluruh pembayaran yang telah diterima, yaitu sebesar Rp. 1.747.150.000,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
secara penuh, sekaligus, dan tanpa syarat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6% per tahun dari pokok. Rp. 1.747.150.000,- terhitung sejak 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 Maret 2026 total sebesar 139 Bulan x 0,5%/bulan = Rp. 1.214.269.250,- (satu milyar dua ratus empat belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) di Este Square, Unit A-1 dengan Nomor Induk Bidang Nomor : 06709 atas nama TERGUGAT, Luas tanah 73 m?2; (tujuh puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 56 – 58, Kota Surabaya ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|