| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa IMAM ROHADI BIN WAHADI DISUN pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Dukuh Kupang Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 18.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Hendrik (DPO) kemudian memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Apriliya sesuai dengan permintaan dari Sdr. Hendrik, kemudian Terdakwa diberitahu tempat narkotika jenis sabu tersebut diranjau di daerah Dukuh Kupang Surabaya di samping tempat sampah, lalu Terdakwa segera mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa membagi-baginya menjadi 5(lima) poket untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya.
- Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih sebanyak 5(lima) kali membeli narkotika jenis sabu di Sdr. Hendrik setiap pembelian adalah sebesar 1(satu) gram yang kemudian Terdakwa akan bagi menjadi 5(lima) poket untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa dari pembelian narkotika di Sdr. Hendrik pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 tersebut setelah terdakwa bagi menjadi 5(lima) poket Terdakwa sudah berhasil menjual kepada Sdr. Rian (DPO) sebanyak 2(dua) poket dengan harga masing-masing seharg Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 12.00 wib bertempat di gang rumah terdakwa di Jl Dukuh Kupang Timur 12/A No 22 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah di Jl Dukuh Kupang Timur 12/A No 22 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya , atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Arafat Jihad, Saksi Edo Ranto Perkasa, dan Saksi Yogy Indra Yudistira yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) kantong plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sebesar ±0,153gram dan ±0,084gram dengan total berat keseluruhan ±0,237gram, 1(satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat ±0,001gram yang berada di dalam kotak tempat rokok DJI SAM SOE 234, 1(satu) buah sekrop sedotan plastic, 2(dua) bendel klip plastic, 3(tiga) buah timbangan elektrik yang berada di dalam tas kecil tanpa merk yang berada dibawah kotak tisu di meja rias di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10536/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa IMAM ROHADI BIN WAHADI DISUN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 32497/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084gram;
- 32498/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153gram;
- 32499/2025/NNF,-: berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,001gram.
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama IMAM ROHADI BIN WAHADI DISUN oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 32497/2025/NNF,- dan 32499/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Sisa Barang Bukti : 32497/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,060gram, 32498/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,124gram. 32499/2025/NNF,- : dikembalikan tanpa isi.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa IMAM ROHADI BIN WAHADI DISUN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat Jl Dukuh Kupang Timur 12/A No 22 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 14.30 wib bertempat di rumah di Jl Dukuh Kupang Timur 12/A No 22 Rt 02 Rw 08 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya , atas informasi masyarakat, Terdakwa IMAM ROHADI BIN WAHADI DISUN ditangkap oleh Saksi Arafat Jihad, Saksi Edo Ranto Perkasa, dan Saksi Yogy Indra Yudistira yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2(dua) kantong plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sebesar ±0,153gram dan ±0,084gram dengan total berat keseluruhan ±0,237gram, 1(satu) pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat ±0,001gram yang berada di dalam kotak tempat rokok DJI SAM SOE 234, 1(satu) buah sekrop sedotan plastic, 2(dua) bendel klip plastic, 3(tiga) buah timbangan elektrik yang berada di dalam tas kecil tanpa merk yang berada dibawah kotak tisu di meja rias di dalam kamar Terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10536/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa IMAM ROHADI BIN WAHADI DISUN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 32497/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084gram;
- 32498/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153gram;
- 32499/2025/NNF,-: berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,001gram.
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama IMAM ROHADI BIN WAHADI DISUN oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 32497/2025/NNF,- dan 32499/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Sisa Barang Bukti : 32497/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,060gram, 32498/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ±0,124gram. 32499/2025/NNF,- : dikembalikan tanpa isi.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |