| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki memperbaiki Nama Orang Tua Ibu PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON di mana pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON dengan Nomor 3578-LT-28102025-0029 tercatat Nama Ibu PEMOHON atas nama MARSINAH sedangkan yang benar adalah SUMARMI sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Kenal Lahir dan Surat Ijin Kawin milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbaiki Nama Orang Tua PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON tersebut di atas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku; dan
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, diucapkan terima kasih. |